KPU Berperan Ganda Karena SETIA

AMBON, INFO BARU--Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey kuat dugaan atau sengaja melanggar hukum. Buktinya, meski putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus membatalkan SK KPU Maluku sekaligus memasukan Jacky Williem B Noya - Adam Latuconsina sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, tapi amanah PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar kemudian dilanggar Ketua KPU Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey dan kawan-kawan.
Kuat dugaan, Tatuhey Cs di pilkada Maluku berperan ganda sehingga sengaja tidak mentaati putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar yang sudah inkrah itu, lantaran Tatuhey Cs dikabarakan terlibat selaku tim sukses untuk memenangakan pasangan Cagub-Cawagub Maluku, yakni Said Assagaf-Zeth Sahuburua atau SETIA.
Peran ganda Tatuhey Cs itu bakal kanvas dan harus menelan pil pahit akibat tidak patuh kepada putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar sehingga O.C Kaligis selaku kuasa Hukum Jacky Williem B Noya – Adam Latuconsina memkanai tindakan Tatuhey Cs itu adalah bentuk kriminal atau melanggar hukum.
“Tindakan Ketua KPU Maluku dan jajarannya adalah bentuk kriminal. Dan pemimpin yang terpilih dalam pilkada kali ini pastinya berkarakter kriminal pula, lantaran gubernur-wakil gubernur terpilih itu tidak sah berdasarkan hukum,” tegas O.C Kaligis kepada wartawan usai melaporkan Ketua KPU Cs di Polda Maluku, Rabu (18/12) kemarin.
Kaligis menyatakan, Ketua KPU Maluku dan jajarannya tidak paham hukum soal putusan PTUN Ambon dengan dikeluarkannya surat penetapan No.05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon, sesuai perintah Undang-Undang (Vide pasal 45 A UU Mahkamah Agung Jo. SEMA No.8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011.
“Putusan PTUN Ambon itu tidak dipatuhi oleh Ketua KPU Maluku dan para anggotanya dasarnya kriminal. Karena mereka tidak paham atau mengetahui hukum. Harusnya mereka bisa membedakan antara putusan MK dengan Putusan PTUN Ambon yang sudah inkrah itu. Namanya inkrah, tidak ada tawar-menawar. Sehingga kami memaknai ini adalah strategi kriminal yang dilakukan Idrus Tatuhey dan kawan-kawan,” tudingnya.
Kaligis menjelaskan, Mahkamah Konstitusi RI hanya menyidangkan perkara hasil Pilkada, dan jika bermasalah atau tidak maka perkaranya tidak diajukan ke MK, sementara masalah MA adalah masalah administrasi, bukan MK.
Hak konstitusi Pasangan Wiliam B. Noya-Adam Latuconsina menurut Kaligis, hal tersebut jeals telah diabaikan oleh KPU Maluku, sehingga diajukan ke PTUN Ambon dan hasilnya KPU kalah, termasuk di PTTUN Makassar.
“Seandainya ini wewenangnya MK, maka KPU berkeberatan atau kompetensi absolute. KPU Maluku tidak menjawab dalam putusan dan kalah. Yang terjadi saat ini KPU hanya mencari aslasan saja. sehingga apa yang dilakukan KPU Maluku itu sudah tidak benar,” tandasnya.
Lanjutnya, kompetensi absolute berbicara mengenai Badan Peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Apakah Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga perakara Jacky-Adam ini menjadi haknya PTUN bukan pihak MK-RI.
Kaligis menyatakan, tahapan pilkada putaran kedua yang telah dilakukan KPU Maluku adalah illegal, lantaran putusan PTUN Ambon No. 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013 sekaligus membatalkan SK KPU provinsi Maluku.
Sekedar diingat lagi, putusan PTUN Ambon bernomor: 05/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2013 itu dikuatkan dengan putusan PT.TUN Makassar No.94/B/2013/PT.TUN.MKS tertanggal 26 September 2013.
Keputusan putusan dua lembaga peradilan Negara tersebut dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dan dikuatkan lagi dengan dikeluarkannya surat eksekusi bernomor No.05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon tersebut disesuaikan dengan perintah Undang-Undang atau Vide pasal 45 A UU Mahkamah Agung Jo. SEMA No.8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011. (SAT)
Posting Komentar untuk "KPU Berperan Ganda Karena SETIA "