Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Timsel Calon Anggota KPUD SBB tidak Subjektif

AMBON, INFO BARU--Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPUD kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam kinerjanya dinilai subjektif dan bersikap nepotisme dalam meloloskan calon anggota KPUD setempat.

Kepada Info Baru di Ambon salah satu warga asal kabupaten SBB yang meminta namanya tidak dikorankan mengatakan, praktek nepotisme dan subjektif Timsel calon anggota KPUD SBB itu dari 20 peserta yang lolos sebelumnya giliran yang lolos seleksi atau masuk sepuluh besar sebagian besar adalah mereka yang memiliki hubungan keluarga bersama Timsel.

Sumber ini mengungkapkan, dari sepuluh peserta yang telah dinyatakan lolos kemarin masih memiliki kedekatan atau hubungan keluarga dengan Timsel.

Diantaranya, Achmad Silehu juga (paman dari Ketua Timsel, Sahlan Heluth-Red), Yasmin Kamsurya ipar, Bachtiar M,  adalah ipar dari Sahlan Heluth (Ketua Timsel).

Selanjutnya kata sumber ini, nepostisme dalam seleksi calon anggota KPUD kabupaten SBB itu juga diperankan salah satu anggota Timsel yakni Abidin Wakano.

Katanya calon anggota KPUD yang lolos sepuluh besar kemarin dua nama lainnya masih memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan Abdin Wakano (Anggota Timsel) masing-masing, Jafar Patty dan Jamil Patty.

Menurut sumber, untuk Jamil Patty belum genap usai 30 tahun seperti yang diisyaratkan untuk calon anggota KPUD namun dalam seleksi calon anggota KPUD SBB Jamil Patty adik sepupu dari Abdin Wakano (Anggota Timsel KPUD SBB-Red) itu telah lolos sepuluh besar.

Sepuluh nama calon anggota KPUD SBB yang lolos kemarin kata dia, enam diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menyerahkan izin dari atasan mereka.

Disebutkannya, enam calon anggota KPUD SBB berstatus PNS yang telah lolos sepuluh besar itu diantaranya, Yasmin K, Achmad S, Sarif H, Bahtiar M, dan Oktavianus M.

Ia mengkhawatirkan jika para PNS ini lolos atau resmi menjadi anggota KPUD SBB, karena tidak pernah mendapat izin resmi dari atasan, maka instansi tempat dimana mereka bekerja sewaktu-waktu bisa menarik mereka.

“Jika mereka lolos maka setiap saat instansi tempat mereka bekerja akan memanggil mereka. Karena dalam seleksi enam orang PNS ini tidak pernah mendapat izin resmi dari atasan mereka. Sehingga mereka jika telah menjadi anggota KPUD SBB satu waktu mereka bisa dipanggil oleh instansi mereka sekaligus mencabut keanggotaan mereka dari KPUD SBB juga,” katanya.

Dengan status PNS tersebut kata sumber ini, menyangkut independensi mereka mudah diintervensi oleh Bupati/Walikota maupun Gubernur selaku atasan langsung para PNS tersebut.

Sementara itu, sumber ini juga mengatakan dua anggota KPU SBB yang tidak lolos sepuluh besar dikarenakan sudah dua periode menjadi anggota KPU SBB yakni, Rusli Siauta (Ketua) dan Jemy Sahusilawane (Anggota).

Kata dia, Rusli dan Jemy tidak lolos sepuluh besar karena Timsel menggunakan alasan ini untuk meloloskan peserta lain yang masih ada keterkaitan atau memiliki hubungan keluarga dengan Timsel.

“Alasan subjektif inilah yang dipakai oleh Timsel untuk tidak meloloskan peserta yang memang benar-benar memiliki kredibilitas serta kapabilitas menjadi anggota KPU SBB. Tapi nyatanya Timsel SBB hanya meloloskan peserta yang memiliki hubungan keluarga dengan Timsel. Jadi kami memaknai seleksi calon anggota KPUD SBB kali telah terjadi nepotisme dan tidak profesional,” katanya.

Untuk itu ia meminta KPU Provinsi Maluku segera mengambil alih seleksi calon anggota KPUD SBB, lantaran Timsel yang hingga kini telah meloloskan sepuluh besar calon anggota KPUD SBB itu sudah tidak lagi professional atau sangat nepotisme dalam melakukan seleksi.

“Kami pikir dua anggota KPUD SBB yang juga ikut seleksi selama ini dalam tugas mereka sangat baik. Tapi kemudian tidak diloloskan oleh Timsel dalam hasil seleksi sepuluh besar,” katanya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Timsel Calon Anggota KPUD SBB tidak Subjektif"