Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Senin, MK Simpulkan PHPU Pilkada Maluku

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Maluku di MK.
AMBON, INFO BARU--Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan melanjutkan sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013 putaran kedua, pada pukul 14.00 WIB atau pukul 16.00 WIT, Senin (27/1) atau pekan depan, dengan agenda kesimpulan.

Informasi yang dihimpun Info Baru Jumat (24/1) kemarin menerangkan, sidang ke enam dengan pokok perkara bernomor 4/PHPU.D-XII/2014 dengan Pemohon Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI) itu, agenda terakhir yakni pembuktian dan keterangan saksi Pemohon dan Termohon termasuk pihak terkait.

Sidang dipimpin langsung Ketua MK-RI Hamdan Zoelva (Hakim Ketua), dan Hakim Anggota masing-masing, Moh. Alim, Anwar Usman, A. Fadil Sumadi dan Patrialis Akbar.

Pasca mendengarkan semua keterangan para saksi dan kuasa hukum Pemohon dan Termohon dan saksi pihak terkait, kemudian Hamdan Zoelva mengskorsing sidang untuk dilanjutkan Senin (27/1) pekan depan dengan agenda kesimpulan.

Di persidangan kemarin, Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan DAMAI dalam hal ini Prof. DR. Yusril Izha Mahendra tidak hadir karena masih memiliki agenda lain, dan hanya dihadiri Anthony Hatane selaku anggota kuasa Hukum pasangan DAMAI (Pemohon).

Yusril dikabarkan baru akan hadir pada persidangan lanjutan dengan agenda kesimpulan, Senin (27/1) pekan depan.

Keputusan Pokok Perkara bernomor 4/PHPU.D-XII/2014 kepastiannya tentang pihak mana yang menang, hal itu bisa diketahui pasca Majelis Hakim MK-RI menyimpulkan semua keterangan dan pembuktian baik dari Pemohon dan Termohon termasuk pihak terkait, itu akan diputuskan MK-RI sesuai fakta yang diperoleh Majelis Hakim selama perkara ini disidangkan.

Informasi berikut yang diperoleh Info Baru kemarin mengabarkan, kuasa hukum para pemohon diantaranya Jacky Noya - Adam Latuconsina termasuk para pemohon lainnya, telah mengadukan Ketua KPUD Maluku Idrus Tatuhey dan kawan-kawan, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aduan para kuasa hukum Pemohon ke DKPP lantaran KPUD Maluku tidak professional serta tidak independen dalam pelaksanaan pilkada Maluku 2013, yang mana Tatuhey Cs diduga telah berpihak ke salah satu pasangan Cagub-Cawagub.

Atas aduan tersebut, DKPP telah menjadwalkan agenda sidang untuk mengadili Tatuhey Cs, pada Selasa 28 Januari 2014 atau pekan depan, di gedung DKPP-RI, di Jakarta.

Celakanya, jika aduan sejumlah kejahatan yang terjadi dalam pilkada Maluku 2013 lalu terbukti dihadapan MK-RI maupun DKPP, maka  Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dan kawan-kawan, bakal dipecat secara tidak hormat, seperti yang dilakukan DKPP terhadap KPUD Kabupaten SBT dan Panwas Kabupaten SBT, pada pilkada Maluku putaran pertama Juni 2013. (MAS)

Posting Komentar untuk "Senin, MK Simpulkan PHPU Pilkada Maluku"