Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Desak Pemda Maluku Tuntaskan Pengungsi 1999

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Ketua Forum Komunikasi Peduli Pengungsi Kemanusiaan (FKP2K) Maluku, Simon Putty kepada wartawan Senin (17/2) mendesak Pemerintah Provinsi dalam hal ini Penjabat gubernur Maluku Saut Situmorang menyelesaikan masalah pengungsi 1999 yang hingga kini belum tuntas.

Kata dia, dana pengungsi konflik horizontal 1999 hingga 14 tahun (1999-2014), masyarakat selaku korban konflik belum juga direalisasikan oleh Pemda Provinsi Maluku.

Padahal, pemerintah pusat (pempus) melalui dana Inpres No.6/2003 telah menyalurkan Rp. 4,4 Triliun untuk merecovery atau membangun kembali provinsi Maluku pasca konflik kemanusiaan yang telah menelan ribuan jiwa serta ratusan ribu rumah warga rata denganm tanah.

Ia juga meminta pertanggung jawaban secara transparan Pemda Maluku terkait penggunaan dana Inpres 6/2003 rp 4,4 triliun yang hingga kini publik Maluku tidak mengetahui dana talangan tersebut dimanfaatkan untuk apa saja.

Simon mencatat, hingga sekarang masih ada sisa 3897 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi pengungsi sejak 1999 belum juga diselesaikan oleh pemda Provinsi Maluku.

“Kami meminta Penjabat Guebrnur pak Saut Situmorang selaku pemimpin saat ini atau perpanjangan dari Pemerintah Pusat segera menyelesaikan masalah pengungsi 1999 yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah Pemda Maluku,” tekannya.

Lanjut Simon, dana Rp 4,4 triliun yang telah dikucurkan Pempus kepada Pemda Maluku termasuk untuk penyelesaian pengungsi atau masyarakat Maluku selaku korban konflik tragis tersebut.

“Sesuai Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Pusat dengan Pemda Maluku pengungsi konflik 1999 disetujui hanya 9000 KK. Mengapa sekarang sekarang di Kota Ambon data itu jumlahnya disulap menjadi 12080 KK,” Tanya Simon Heran.

Data FKP2K kata Simon, masih ada sisa pengungsi korban konflik 1999 sebanyak 3897 KK dan para korban ini terus berharap dana segar tersebut.

“Alokasi Pempus ada Rp 4,4 triliun, sisa dananya yakni Rp 1,6 Triliun tapi sampai sekarang tidak diketahui kepastiannya dana itu mengalir atau dimanfaatkan Pemda Maluku untuk apa saja. mestinya dana rakyat harus diserahkan kepada rakyat jangan dikorupsi oleh pejabat di Maluku,” kritiknya.

Ditempat yang sama, Sekertaris FKP2k Maluku Amelia Maruapey membeberkan hasil investigasi mereka, ada temuan berupa manipulasi dan korupsi dana inpres yang diperankan pejabat di Maluku terkait penanganan pengungsi 1999.

“Mati Suri dan lemahnya control public hal ini kemudian membuka ruang kepada pihak Pemda Maluku untuk manipulasi bertindak korupsi terkait dana penanganan pengungsi konflik 1999 tersebut,”

Ia juga mempertanyakan Pemda Maluku yang sudah hampir 14 tahun belum juga menyelesaikan pengungsi konflik Maluku 1999.

“Bagi saya, masalahnya tidak terletak pada data. Tapi hati nurani Pemda Maluku yang tidak ingin menyelesaikan pengungsi 1999 ,” ketusnya.

Apalagi sebelumnya pada 2010-2014 telah ada kebijakan Pemda Maluku untuk menyelesaikan masalah pengungsi 1999.

Menurut dia, hal itu bagian dari kamuflase Pemda Maluku untuk menghindar dari jeratan hukum terkait penyelewengan dana Inpres 6/2003 Rp 4,4 triliun yang telah dikorupsi secara berjamaah.

“Upaya Pemda Maluku dari 2010-2014 untuk penyelesaian pengungsi 1999, menurut kami adalah realisasi fiktif. Karena masih banyak dana miliaran rupiah yang masih disimpan di rekening Pemda maluku,” bebernya.

Ia menyatakan, tim yang dibentuk oleh mantan gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu di lapangan tidak benar dan carut-marut.

Lantaran tidak pernah turun hingga ke daerah terpencil di Maluku yang menjadi korban konfliuk 1999. Sementara dana Inpres 6 2003 Rp 4,4 triliun sisa kata dia, telah dikembalikan ke Pemerintah Pusat.

“Ada sisa dana pengungsi sebesar Rp 1,3 miliar yang dikembalikan Pemda Maluku kepada Pempus melalui Bank Maluku yang konon dikembalikan Rosmiati Arsyad, namun hingga kini kertas bukti pengembalian masih misterius,” celutuknya.

ia mereview pernyatan langsung Rosmiati Arsyad saat ditemui FKP2K Maluku belum lama ini dalam rapat pembahasan di kantor gubernur Maluku, namun dirinya tidak menunjukan bukti kwitansi terkait setoran pengembalian dana Inpres sisa ke pempus tersebut.

“Kami sempat mempertanyakan bukti tanggal dan bulan pengembalian uang Rp. 1,3 Miliar ke Bank Maluku. tapi Rosmiati Arsyad tidak mengatakan katanya rahasia negara. Bagi kami ini menunjukan kalau ada yang tidak beres terkait penggunaan dana inpres 6/2003 RTp 4,4 Triliun tersebut,” tandasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Desak Pemda Maluku Tuntaskan Pengungsi 1999"