Dua Gadis di Bawah Umur Dicabuli

AMBON, INFO BARU--Dua anak di bawah umur, sebut saja Melati (8) dan Bunga (7) dicabuli pria dewasa berinsial BT. Aksi yang dilakukan pelaku terhadap dua anak dibawah umur ini, terjadi di bulan Januari 2014 di Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Hal ini diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease AKP. Agung Tribawanto kepada wartawan di ruang kerjannya, Jumat (7/2) kemarin.
Agung menjelaskan, pelaku dilaporkan ke Polres, setelah kedua korban menceritakan kejadian pencabulan itu kepada orang tua mereka. Ibu korban yang tidak menerima perlakuan BT, langsung mendatangi kantor polisi dan melaporkannya.
"Kemarin (Kamis-red), Ibu korba melaporkan hal itu. Dan dalam sementara waktu ini, kita sedang lidik pelaku,” tutur Agung Tribawanto.
Pada tanggal 7 Januari, pelaku mencabuli Melati, dengan cara mengangkat bajunya, kemudian pada tanggal 23 Januari, BT kembali melakukan aksi bejatnya kepada Bunga. Untuk diketahui, Melati dan Bunga adalah nama semaran.
"Selasa, 7 Januari, pukul 20.00 WIT, BT mendatangi rumah korban, Ia kemudian mencabuli Melati, dan Kamis, 23 Januari pukul 13.00 WIT, pelaku kembali mencabuli Bunga, aksi tersebut dilakukan di belakang perusahaan aspal," terang mantan Kapolsek Nusaniwe ini.
Atas kejadian ini, lanjut Tribawanto, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO 23 dan atau pasal 290 KUHP. Ancaman diatas lima tahun." kuncinya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Dua Gadis di Bawah Umur Dicabuli"