Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hari ini, DKPP Tentukan Nasib KPU-Bawaslu Maluku

Sidang Kode Etik DKPP (Foto: Doc. IB).
AMBON, INFO BARU--Dewat Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (18/2) Hari ini  akan menentukan nasib Ketua KPU Maluku Jususf Idrus Tatuhey dan Ketua Bawaslu Maluku, Dumas Manery beserta para anggota diu dua lembaga tersebut.

Informasi yang dihimpun Info Baru di lingkup kantor DKPP Senin (Rapat pleno bagian dari evaluasi secara menyeluruh yang dilakukan DKPP pasca menggelar sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diperankan oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Maluku kala Pilkada gubernur-wakil gubernur Maluku 2013.

Sidang dengan agenda pengucapan putusan Hari ini digelar secara tertutup dan dipimpin langsung Ketua DKPP Maluku Prof Jimly Assidiqie di ruang sidang kantor DKPP Bilangan Thamrin No. 14 Jakarta.

Hasil Pleno atau putusan DKPP Hari ini akan direkomendasikan masing-masing, kepada KPU dan Bawaslu Pusat, Mendagri, Kapolri, KPK, Sesneg, termasuk Presiden RI sesuai ketentuan UU dan Peraturan Hukum Beracara di DKPP Pasal 35 ayat 2, lantaran KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku kuat dugaan tidak professional atau melanggar aturan (tidak independen) saat penyelenggaraan pilkada Maluku 2013 lalu.

Apalagi sejak sidang etik digelar oleh DKPP banyak pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey Cs termasuk Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Cs terungkap dalam persidangan.

Misalnya soal amanat UU yang telah dilanggar KPU dan Bawaslu Maluku sebelumnya dari keterangan sejumlah saksi dari pihak pengadu maupun pihak teradu rata-rata mengungkapkan aib atau kecurangan KPU dan Bawaslu provinsi Maluku saat penyelenggaraan pilkada Maluku 2013 lalu.

Buktinya sidang etik sebelumnya para salah sqatu saksi ahli membeberkan bukti keberpihakan atau tidak independennya KPU dan Bawaslu provinsi Maluku itu memang telah berpihak atau dugaan kuat KPU dan Bawaslu provinsi Maluku telah berpihak atau turut memenangkan salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur dalam hal ini Said Assagaf-Zeth Sahuburua (SETIA) pada pilkada 2013 lalu.

Keterangan saksi ahli yang dihadirkan KPU Provinsi Maluku (teradu) yakni Prof Sadli Israg, justru kecolongan. Pasalnya, sakasi ahli KPU Provinsi Maluku dalam sidang etik DKPP sebelumnya, yang bersangkutan pernah menjadi saksi ahli untuk pasangan Cagub-Cwagub Maluku Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (Tulus), dan Jacky-William B Noya-Adam Latuconsina kala sengketa PHPU Pilkada Maluku putaran pertama 2013 lalu, di Mahkamah Konstitusi-RI.

Apalagi pengacara pengadu BOB-ARIF dalam hal ini, Semy Sapasuru, sempat meminta Prof Sadli Israg untuk konsisten sesuai keterangannya dalam sidang PHPU Pilkada Maluku yang digelar di MK-RI sebelumnya, dimana keterangan Sadli Israg dihadapan MK-RI kalau KPU Provinsi Maluku telah keliru terkait penetapan pasangan Cagub-Cawagub Maluku sebelum Pilkada Maluku 2013 digelar.

Hanya saja, saat ditantang oleh Pengacara Pengadu (Bob-ARIF), tapi Prof Sadli Israg tidak berani menyampaikan keterangannya di majelias Hakim MK-RI sebelumnya tidak berani disampaikan Sadli isrga, pada sidang etik di DKPP. Sehingga pihak Pengadu (Bob-ARIF) menyebut Prof Sadli Israg tidak konsisten.

Bahkan keterangan saksi ahli KPU Provinsi Maluku itu juga mementahkan atau membeberkan pula aib KPU Maluku dihadapan majelis hakim DKPP.

Sejumlah kecurangan KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Maluku turut terungkap pada sidang etik diantaraya, penetapan Cagub-Cawagub Maluku untuk berkompetisi di pilkada Maluku 2013 KPU Maluku tidak menyertakan William B Jacky Noya-Adam Latuconsina sebagai pasangan Cagub-Cawagub Maluku sesuai putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar, sehingga KPU dan Bawaslu Maluku dinilai telah melawan negara tidak taat kepada hukum.

Ketua KPU Maluku Cs termasuk Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery dan kawan-kawan diduga kuat telah terlibat dalam politik praktis untuk memenangkan Pasangan Cagub-Cawagub Maluku yakni Said Assagaf-Zeth Sahuburua sehingga bakal dipecat oleh DKPP.

Apalagi kecurangan yang dilakukan ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey Cs dan Ketua Bawaslu Maluku itu adalah pribadi demi memenuhi kepentingan tertentu sehingga berani mengabaikan putusan PTUN, yang mana memutuskan sekaligus memerintahkan KPU Provinsi Maluku mengikutsertakan Jacky-Adam selaku pasangan Cagub-Cawagub untuk berkompetisi dalam pilkada Maluku 2013.

Diketahui, ada dua surat yang dikeluarkan KPU Maluku pada hari dan tanggal yang sama 9 Desember 2013. Faktanya, KPU mengeluarkan surat NO. 709 dan pada poin 4 tertuilis jelas KPU Provinsi Maluku telah mengabaikan putusan PTUN dan tetap melaksanakan pilkada putaran kedua. Celakanya lagi, pada 9 Desember 2013 KPUD juga mengeluarkan surat No. 711 yang pada bagian B poin 10, tertulis jelas KPU provinsi Maluku sendiri masih menanyakan pihak MA tentang kepastian hukum terkait putusan PTUN.

Dalam surat No. 711 KPU provinsi Maluku itu, justru telah mengakui tidak ada kepastian hukum sehingga KPU Maluku menyurati MA-RI untuk menanyakan kepastian hukum soal perkara Jacky-Adam. Atas dasar itu pihak pengadu diantaranya, Bob-Arif, Jacky-Adam dan dari masyarakat Maluku, Husni Putuhena dan Majid Latuconsina menyatakan, pelaksanaan pilkada Maluku putaran kedua 2013 tidak memiliki dasar hukum yang pasti, lantaran KPU Maluku sendiri masih menanyakan pihak MA tentang putusan PTUN.

Sejak awal sesuai aduan perkara Adam Lastuconsina, seharusnya Idrus Tatuhey bisa dipecat, lantaran dua kali telah mendapat teguran keras. Namun karena hakim telah masuk angin sehingga Idrus Tatuhey terus bebas dan eksis menduduki jabatan Ketua KPU Provinsi Maluku. Untuk kali ketiganya Idrus Tatuhey dank kawan-kawan diperhadapkan dengan sidang etik di DKPP.  (SAT)

Posting Komentar untuk "Hari ini, DKPP Tentukan Nasib KPU-Bawaslu Maluku"