Irwan Patty Menolak Dijadikan Tersangka

AMBON, INFO BARU--Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty, tetap menolak di jadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli Dishub SBB tahun 2010.
Pernyataan tersebut disampaikan Patty kepada koran ini, Rabu (19/2) kemarin.
Patty yang sedang menjalani masa karantina atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, di Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru Ambon itu, tetap menolak dijadikan sebagai tersangka lantaran sebelumnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengeluarkan surat perintah ke Kejati Maluku bernomor B-1465/F2/Fd.1/07/2012, tertanggal 12 juli 2012, untuk peninjauan kembali status hukumnya, namun surat tersebut sampai sekarang tidak ditindak lanjuti Kejaksaan, sebagaimana mestinya.
Dia menganggap bahwa kasus yang sedang menimpah dirinya merupakan bentuk penzaliman yang dilakuakn sekelompok orang untuk menghabisinya. Anggapan itu diyakini Patty, karena berbagai dalih yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Masohi Cabang Piru, Marfie De Queljoe, untuk menjeratnya terkesan sangat tidak prosedural.
“Proyek pengadaan kapal itu dikerjakan dengan alokasi dana yang dianggarkan melalui dua tahap. Kapal tidak selesai dikerjakan lantaran anggaran tahap kedua tidak dicairkan. Dan saat bersamaan saya sudah dituduh pihak Kecabjari Piru sebagai koruptor, padahal saat itu belum ada perhitungan tentang kerugian Negara,” jelasnya.
Awalnya, lanjut Patty, dirinya dituduh melakukan pekerjaan fiktif, karena setelah diselidiki kapalnya ada, kemudian tuduhan itu dialihkan ke total loss, dan dari total loss itu dialihkan lagi ke kelalaian dalam hal teknis dan pengawasan.
Ironisnya, muncul tuduhan baru, bahwa dirinya ditahan karena masalah perjalanan dinas dan utang piutang senilai Rp18 juta. “Ada apa sebenarnya?. Ini adalah bentuk penzaliman terhadap diri saya,” tandasnya.
Menurut Ketua Ikatan Persaudaraan Muslim Nusa Ina (Iksamuni) ini, semestinya kasus yang ditimpakan kepadanya itu, harus dibuktikan lebih awal dengan melibatkan kontraktor, karena dia yang manangani proyek tersebut.
Katanya, semua pekerjaan yang terkait dengan teknis adalah tanggungjawab kontraktor. “Semua pekerjaan yang terkait dengan teknis adalah tanggungjawab kontraktor,” terangnya.
Kalaupun ternyata pihak Dishub SBB dianggap melakukan kesalahan dalam proyek tersebut, maka hal itu bisa terungkap dalam persidangan yang digelar terhadap kontraktor.
“Tidak seperti yang telah dilakukan jaksa kepada saya, belum ada perhitungan soal kerugian Negara, dalam hal ini kasusnya belum dikembangkan, namun anehnya Kecabjari Piru sudah menetapkan saya sebagai koruptor dan dianggap sebagai buronan. Bahkan foto-foto dan identitas saya pun ditempel di sejumlah wilayah di Kabupaten SBB dan diumumkan di beberapa media lokal di Kota Ambon.” Ungkap patty
Ia menambahkan, alasan dirinya menolak menandatangani surat penetapan sebagai tersangka, karena berdasar pada surat perintah Kejagung tersebut, kemudian ia menolak Marfie De Queljoe menjadi jaksa penyidik atas kasusnya, lantaran Marfie dianggap sudah tidak netral dalam menangani kasusnyan salama ini.
“Saya menolak Kacabjari Piru, Marfie De Queljoe sebagai jaksa penyidik, Karena yang bersangkutan sudah ditunggangi pihak lain untuk menjerat saya. Marfie juga telah mempermalukan saya dengan cara menempel berbagai brosur dan plakat tentang saya, dengan status sebagai koruptor buronan, padahal saat itu proyek tersebut sedang dalam upaya penyelesaian. Artinya kami masi berupaya agar anggaran tahap kedua itu dicairkan, dan saat itu pun belum ada perhitungan tentang kerugian Negara seperti yang di sangkakan.” Tegasnya
Diakhir komentarnya, Patty menegaskan, pada prinsipnya dia tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun dia juga meminta agar hak kemanusiannya tidak dilanggar.
“Saya tetap akan menghargai proses hukum yang ada, namun saya juga meminta agar hak kemanusian saya bisa dihargai,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus terkait penolakan Patty tersebut, salah satu sumber yang enggan dikorankan menyebutkan, Patty sudah melayangkan permohonan kepada Wakajati Maluku, Adam Muhammad H. Sabtu, untuk tidak disidik oleh Kecabjari Piru.
Permintaan itu sudah dikabulkan, namun setelah kedatangan Kajati, I Gede Sudiatmaja, Patty tetap dipaksa untuk diusut Jaksa Kejari Masohi Cabang Piru. “Padahal saat itu Patti sudah menyerahkan diri di Wakajati.” ungkap sumber itu. (MG-01)
Posting Komentar untuk "Irwan Patty Menolak Dijadikan Tersangka"