Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kejari Ambon Harus Periksa Said Assagaf, Soal Kasus Tipikor UUDP Rp 15 Miliar

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Ketua Badan Persiapan pembentukan Anti Corruption Commite Wilayah Maluku Abdul Haji Talaohu kepada Info Baru di Ambon Minggu (9/2) kemarin mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon segera memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Said Assagaf, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) tahun 2006 Rp 15 miliar yang telah merugikan Negara Rp 4,2 Miliar.

Pasalnya, pengusutan kasus jumbo itu terkesan sengaja didiamkan Kejari Ambon di bawah Kepemimpinan Kajari Ambon Roro Zega.

“Buktinya semasa kasus ini ditangani kejari Ambon, Said Assagaf tidak pernah diperiksa. bahkan  yang bersangkutan terkesan di anak emaskan oleh pihak Kejari Ambon,” tandasnya.

Menurut Aziz, dugaan tipikor UUDP 2006 Rp.15 miliar itu Kejari Ambon telah menetapkan tiga tersangka tapi semuanya kemudian dibebaskan atau kebal hukum.

Termasuk sejumlah pejabat teras lingkup Pemda Maluku yang kuat dugaan menikmati duit segar tersebut kini tidak lagi diproses lanjut pihak Kejari Ambon di bawah kepemimpin Kajari Ambon Roro Zega.

Ketidakberesan itu kata dia, pihak Kejari Ambon dalam mengusut kasus ini dapat dilihat dari statemen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roro Zego yang sebelumnya berjanji menuntaskan kasus UUDP Rp 15 miliar itu namun keterangan Roro Zega dibeberapa media lokal di Ambon sekedar isapan jempol belaka lantaran kasus tersebut kini tidak lagi diusut.

“Janji memproses hukum pejabat lingkup Pemda Maluku termasuk mantan Sekretaris Daerah atau mantan Wakil Gubernur Maluku Said Assagaf selaku penanggungjawab keuangan daerah tahun 2006, sejak kasus ini ditangani yang bersangkutan (Said Assagaf-Red) sampai sekarang terkesan kebal hukum bahkan terkesan dilindungi oleh pihak kejari Ambon buktinya yang bersangkutan tidak pernah diperiksa,” ungkapnya.

Padahal kata Aziz, awalnya Kejari Ambon getol memeriksa sejumlah pihak lingkup Pemda Maluku baik masih aktif maupun sudah nonaktif dari jabatan, yang tujuannya tak lain membongkar anktor penyalahgunaan keuangan negara melalui UUDP 2006 Rp 15 miliar tersebut.

Lanjutnya, tapi seiring waktu berjalan para pemangku jabatan empuk lingkup Pemda Maluku itu tidak lagi diproses sehingga actor intelektual kasus inipun dengan sendirtinya tenggelam.

Lucunya, menurut Aziz, kasus yang menyeret sejumlah pejabat teras lingkup Pemda Maluku dan anggota DPRD Provinsi Maluku yang awalnya menerima duit UUDP, tapi pengusutan kasus ini tidak dilakukan secara professional dan kesannya hanya tebang pilih.

Asumsinya, mantan Sekda Maluku Said Assagaf selaku pemegang kunci kas Daerah 2006, meski UUDP Rp 15 miliar itu telah bocor atau diselewengkan tapi kemudian yang bersangkutan tidak pernah tersentuh hukum.

“Sebenarnya ada apa dengan Kejari Ambon? seharusnya dalam pengegakkan supremasi hukum di Maluku utamanya penuntasan kasus korupsi tidak mesti tebang pilih. Siapapun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan memilih melindungi Kejahatan,” kritiknya.

Untuk itu Aziz kembali mendeak Kejari Ambon  segera memanggil Said Assagaf untuk diperiksa lantaran UUDP 2006 R 15 miliar itu telah merugikan Nengara Rp 4,2 miliar.

“Jadi Kejari Ambon harus segera mengagendakan pemanggilan sekaligus memeriksa Said Assagaf. Karena UUDp Rp 15 miliar itu telah disalahgunakan oleh Pemda Maluku dimasa Said Assagaf menjadi Sekda Provinsi Maluku,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan tipikor UUDP tahun 2006 Rp 15 milair itu dibongkar oleh mantan Kajari Ambon, Danny Palapia.

Dimasa Palapia berhasil menetapkan tiga pejabat teras lingkup Pemda Maluku menjadi tersangka bahkan para pejabat lainnya telah masuk dalam daftar calon tersangka.

Termasuk sejumlah bukti basah maupun kering telah berhasil disita anak buah Palapia saat menggerebek/menggeledah kantor gubernur Maluku beberapa waktu lalu.

Sukses menetapkan tiga tersangka tapi Palapia kemudian dimutasikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk beberapa bulan bertugas, dan seterusnya dipindahkan lagi ke Kejaksaan Agung-RI, dan hasilnya kasus korupsi UUDP Rp 15 miliar itu kini karam atau tidak lagi diusut lanjut pihak Kejari Ambon.

Semula dari tiga tersangka yang ditetapkan, Kajari Ambon Roro Zega hanya mampu memproses Loudrijk Bremer hingga ke meja hijau itupun di Pengadilan Tipikor Ambon, sangat lucunya Bremer dibebaskan dari segala dakwaan korupsi yang ditujukan kepadanya.

Ironisnya lagi, dua tersangka lain yakni mantan Asisten III Pemda Maluku Rafia Ambon dan mantan Kepala Bagian Ang¬garan Pemda Maluku Jeremias Tita, hingga kini tidak pernah diproses oleh Kejari Ambon hingga ke meja hijau.

Padahal tiga tersangka inilah kala kepemimpinan Danny Palapia selain menjadi tersangka mereka juga digadangkan sebagai pintu masuk atau kunci bagi penyidik Kejari Ambon untuk mengungkap dalang atau actor intlektual dibalik kasus jumbo tersebut.

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku aktif maupun yang telah usai masa periodenya hingga kini belum diperoses hukum oleh pihak Kejari Ambon.

Sebelumnya, hasil audit BPK-RI yang diterima Kejari Ambon kala itu, Rp 15 milair itu adalah dana silva atau dana yang tidak terpakai pada tahun anggaran berjalan harus dikembalikan ke kas daerah tapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemda Maluku, malahan diduga kiuat dana Rp 15 milair itu dibagi habis ke sejumlah SKPD lingkup Pemprov Maluku, kala Said Assagaf menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.

Bukti penyetoran berupa kwitansi pengembalian dana Rp 15 milair itu tidak pernah disampaikan pihak Pemda Maluku, kala kasus ini ditangani Kejari Ambon dimasa Danny Palapia.

Diketahui, Kasus ini diusut pihak Kejari Ambon mulai 2007-2008 hingga 2009 Kejari Ambon menetapkan tiga tersangka yakni mantan Bendahara Sekretaris Daerah (Setda) Maluku Loudrijk Bremer, mantan Asisten III Pemda Maluku Rafia Ambon serta mantan Kepala Bagian Anggaran Pemda Maluku Jeremias Tita.

Aliran UUDP 2006 senilai Rp 15 miliar itu turut masuk kantong anggota DPRD periode 2004-2009 senilai Rp 5 miliar per orang, katanya ke 45 anggota DPRD Maluku itu telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, termasuk sejumlah SKPD Pemda Maluku dan lain-lain.

Hanya saja sejumlah bukti pengembalian anggaran UUDP Rp 15 miliar itu,Pemprov Maluku harus mengembalikan Rp 4,2 miliar ke Kas Negara ternyata baru dilakukan pada akhir 2011, namun bukti pengembalian itu tidak diserahkan ke Kejari Ambon.

Bila faktanya benar ada pengembalian dana UUDP Rp 15 milair itu, bukan berarti menghilangkan tuntutan atau tindak pidananya, karena sesuai undang-undang korupsi hal itu tidak diperkenankan.

Perkara korupsi adalah delik formil sehingga pidananya tetap diproses, jadi lucu kalau aspek kerugian negara dijadilakan dalih utama pihak Kejari Ambon untuk menghentikan kasus jumbo tersebut. (MAS)

Posting Komentar untuk "Kejari Ambon Harus Periksa Said Assagaf, Soal Kasus Tipikor UUDP Rp 15 Miliar"