Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Palsukan Dokumen Negara Alexius Anaktoty Dibui

Mantan Kepala BPN Provinsi Maluku Alexius Anaktoty (Kanan) bersama temannya ditangkap Polres Pulau Ambon dan Pp Lease karena memalsukan Sertifikat Tanah (Foto: SAT/IB).
AMBON, INFO BARU--Sengketa sertifikat ganda HGB tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon beberapa tahun atau dimasa Kepala BPN Kota Ambon Alexius Anaktoty terungkap dan yang bersangkutan sudah dibui dipenjarakan di Mapolres Ambon sejak Senin (17/2) pekan ini.

Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease AKBP Bintang Julyana, yang dikonfirmasi wartawan di Mapolres Ambon Selasa (18/2) kemarin membenarkan kalau ia bersama pihaknya telah menetapkan empat tersangka.

Kata Kapolres, empat tersangka itu dua diantaranya masing-masing pegawai Kanwil Bandan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Maluku dengan insial AA dan MK.

Menurut Kapolres, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka dua diantaranya dari BPN Kota Ambon.

Disebutkan empat tersangka itu diantaranya mantan Kepala BPN Kota Ambon Alexius Anaktoty alias AA, MK, DG dan Ny MM. dan mengakui telah menahan dua tersangka dengan inisial AA dan MK.

Kapolres menyatakan, untuk tersangka AA dan MK dalam kasus ini telah memalsukan dokumen risalah pembuatan sertifikat tanah bekas Hotel Anggrek pada 2010 dimana kebijakan itu telah melanggar UU yang berlaku.

“Memang benar kami sudah menetapkan empat tersangka dengan inisial AA, MK, DG dan Ny. MM terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen di kantor BPN Kota Ambon,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, pasca pemeriksaan terhadap beberapa saksi sehingga empat tersangka itu diketahui telah memenuhi unsure dua alat bukti atau melakukan tindakan kejahatan melawan hukum.

Untuk tersangka AA kata Kapolres masih menjabat sebagai Kepala Bidang IV Kanwil BPN Provinsi Maluku. sedangkan tersangka MK adalah Kepala Seksi Bidang IV Kanwil BPN Provinsi Maluku. “dua tersangka itu sudah kami tahan di Polres Pulau Ambon,” bebernya.

Dalilnya, penetapan empat tersangka itu sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Untuk penahanan tersangka AA dan MK, lanjut Kapolres, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen negara pada tanah bekas Hotel Anggrek yang modusnya jalur mafia, sehingga bisa meloloskan sertifikat HGB tanah eks Hotel dimaskud.

“Dari hasil temuan dalam pengajuan sertifikat HGB tidak ada objek dalam lahan tersebut. Namun kenyatan lahan itu merupakan lahan kosong tanpa ada bangunan,” katanya.

Terkait kasus ini, pihaknya telah memeriksa delapan orang sebagai saksi, dan kemungkinan masih ada tersangka lainnya.

“Kasus ini masih kita kembangkan. delapan orang sudah kita perisa sebagai saksi,” imbuhnya.

Menurut Kapolres, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 263  ayat (1) dan 264 (1) Junto pasal 55 KUHP ancaman 263 minimal 6 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.

“Empat tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 8 tahun penjara atas dugaan pemalsuan dokumen negara,”katanya.

Siapapun orangnya dimata hukum diperlakukan sama. Dan jika ada laporan terkait tindakan kejahatan baik itu pejabat maupun rakyat biasa tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam penanganan kasus tindakan melawan hukum siapapun orangnya dimata hukum adalah sama. Jika terbukti bersalah maka akan di hukum sesuai perbuatannya,” katanya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Palsukan Dokumen Negara Alexius Anaktoty Dibui"