Pilkada Maluku Batal

AMBON, INFO BARU--Rumor pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang akan dilakukan dalam waktu dekat belum terjawab. Kabarnya, pelantikan yang dilandasi keinginan terbesar serta dibaluti ambisi Said Assagaf-Zeth Sahuburua (SETIA) termasuk sejumlah partai pengusungnya bakal pupus alias kandas.
Pasalnya, pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih itu bakal dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Lantaran Pilkada Maluku melahirkan dua putusan hukum masing-masing oleh PTUN dan MK-RI dua lembaga peradilan negara itu mengeluarkan keputusan yang sama-sama memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
Alapagi, surat usulan pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku yang diajukan dalam hal ini Ketua DPRD Provinsi Maluku tersebut, telah dikembalikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Tidak ada pelantikan gubernur baru pengganti K. A. Ralahalu. Kalau siapapun atau pihak manapun yang berani menyatakan pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku dalam waktu dekat, maka orang tersebut turut melakukan perbuatan melawan hukum. sama seperti KPU Provinsi Maluku,” ujar Koordinator PAPA Bartholumeus Diaz, kepada Koran ini kemarin.
Dirinya mengatakan, tindakan komisioner KPUD yang tidak mau melakukan eksekusi putusan Pengadilan TUN adalah tindakan perbuatan melawan hukum selain itu hal ini merupakan tindakan yang sangat memalukan sebagai pejabat penyelenggara pemilu, apalagi sebagai seorang yang berpendidikan, dan hal ini pun menjadi preseden buruk bagi daerah Maluku.
“Komisioner KPUD Maluku saat ini harus ingat, ada atau tidak ada pelantikan gubernur, maka komisioner KPUD akan berhadapan dengan pengadilan perdata dan pengadilan pidana, karena perbuatan melawan hukum sudah terang-terangan dilakukan oleh komisioner KPUD Maluku,”pungkasnya.
Ia mengatakan Perkumpulan Anak Negeri Pulau Ambon (PAPA) akan mempelopori supaya komisioner KPUD Maluku saat ini harus diseret ke pengadilan perdata maupun pengadilan pidana. Jangan berpikir sepele, lalu menganggap bahwa nanti setelah tidak menjadi komisioner KPUD Maluku, lalu segala permasalahan telah selesai.
“Ingat PAPA tidak akan membiarkan komisioner KPUD walaupun sudah berakhir tugas, tetap saja perbuatan melawan hukum yang dilakukan harus ditanggung resikonya,” ujarnya.
Diaz menyatakan secara kelembagaan PAPA akan menyeret sejumlah pihak terkait untuk mempertanggung jawabankan perbuatan mereka di depan pengadilan agar bagi pelanggar undang-undang terkait pilkada Maluku bisa kapok atau menjadi efek jera. Sekaligus pembelajaran kepada semua orang.
Menurut dia, perbuatan melawan hukum yang diperankan KPU provinsi Maluku yang mana tidak taat terhadap putusan PTUN yang telah inkrach.
Lucunya, komisioner KPU Provinsi Maluku ada aorang hukum tapi celakanya tidak menghormati dan memahami putusan hukum PTUN.
“Kalau orang hukum melawan hukum adalah musibah. Karena tindakan tersebut tidak terpuji. Maka wajib bagi parea pelanggar hukum yakni Ketua KPU dan para anggotanya wajib hukumnya diadili secara perdata dan pengadilan pidana,” tandasnya.
Kata Diaz, tidak perlu ada kompromi tertentu untuk membangun Maluku agar bisa perlu perubahan secara radikal. Sehingga semua pihak harus menghormati dan mentaati hukum di Negara Indoensia.
“Jangan omong kosong dengan berbagai rancangan hukum atau dengan berbagai peraturan daerah untuk memajukan Maluku. Padahal orang hukum sudah tidak menghormati serta melawan hukum di negara,” sambungnya.
“Mencari pemimpin dengan cara konspirasi yang melawan hukum ini bencana. Jangan pandai beralibi tentang dalil-dalil hukum. Padahal kita sendiri melakukan perbuatan melawan hukum,” kritiknya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Pilkada Maluku Batal"