Putusan MK Belum Final, Ada Yang Tak Beres

JAKARTA, INFO BARU--Tidak diterimanya gugatan perkara William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina No. 5/PHPU.D-XI/2014 PHPU Pilkada Maluku oleh MK-RI rabu (29/1) sore keamrin, menandakan ada yang tidak beres.
Hal ini disampaikan Faisal Kota Hatuhaha salah satu pemerhati hukum kepada Info baru kemarin.
Faisal menjelaskan, sesuai rujukan gugatan ditolak dalam Hukum Acara Perdata (hal. 812), diangkat dari buku dengan penulis M. Yahya Harahap menyatakan, bahwa bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya, adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.
Baginya, bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak.
Lanjutnya, gugatan tidak dapat diterima seperti yang dijelaskan dalam bukunya M. Yahya Harahap (hal. 811), bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan.
Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996:
Diantaranya, 1. gugatan tidak memiliki dasar hukum; 2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium; 3. gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau 4. gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.
Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in persona, obscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Guna kepentingan para pihak yang merasa dirugikan atas putusan NO dapat dilakukan upaya hukum yaitu memperbaiki gugatan dengan menarik pihak-pihak yang belum diikutsertakan sebagai tergugat.
Dalam mengajukan gugatan haruslah memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sistematika yang lazim dan standar dalam praktek peradilan. Selanjutnya juga lebih berhati-hati dalam menempatkan dan menarik pihak-pihak yang diikutsertakan dalam surat gugatan yang diajukan sehingga memenuhi persyaratan formil dalam mengajukan surat gugatan.
Sementara itu, dipersidangan kemarin, Majelis Hakim MK-RI menolak gugatan bernomor 4/PHPU.D-XII/2014 dengan Pemohon Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI).
Namun demikian, belum ada kepastian kapan gubernur Maluku terpilih akan dilantik.
Pasalnya perselisihan pilkada Maluku masih berlanjut lantaran proses hukum lainnya di Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, sampai hari ini juga belum tuntas.
Apalagi, Ketua KPUD Maluku jusuf Idrus Tatuhey beserta para anggotanya, masih harus menjalani sidang di DKPP menyusul sejumlah kejanggalan yang dilakukan KPU Maluku saat pilkada gubernur dan wakil gubernur Maluku 2013 lalu.
Ketua KPUD Maluku dan kawan-kawan harus menjalani persidangan di DKPP atas aduan Pemohon Jacky-Adam termasuk aduan masyarakat yakni Husni Putuhena dan Majid Latuconsina, atas pelanggaran besar yang dilakukan Ketua KPU Maluku Cs, modusnya tidak mengikutsertakan Jacky-Adam sebabagi peserta Cagub-Cawagub Maluku di pilkada 2013 lalu. (SAT)
Posting Komentar untuk "Putusan MK Belum Final, Ada Yang Tak Beres"