Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SETIA Politisasi Putusan MK-RI

AMBON, INFO BARU--Kordinator Perkumpulan Anak Negeri Maluku (PAPA) Bartholumeus Diaz kepada Info Baru di Ambon Senin (3/2) menduing Said Assagaf dan Zetyh Sahuburua (SETIA) dan timnya telah mempolitisasikan putusan Mahkamah Konstitusi RI soal sengketa PHPU Pilkada Maluku 2013.

Diaz menilai, SETIA dan para pendukungnya suka membentuk opini yang seakan-akan pilkada Maluku 2013 telah tuntas atau sudah ada gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih.

Ia meminta SETIA dan para pendukunya untuk tidak terlalu gegabah, lantaran putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini sudah menghambat proses SK pelantikan di Mendagri di Jakarta.

Menurut Diaz, politisasi putusan MK-RI soal gugatan PHPU pilkada Maluku 2013 oleh SETIA dan pendukungnya sangat berlebihan dan sengaja mengelabui seluruh masyarakat Maluku.

“Ini merupakan kepercayaan diri yang berlebihan bahkan terkesan mengelabui seluruh masyarakat Maluku. padahal sengketa hukum pilkada Maluku antara KPUD dan pihak Jakcky-Adam belum selesai,” tandasnya.

Diaz menyatakan, pasangan SETIA belum tentu mendapatkan SK untuk kepentingan dilantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku.

Diaz mengaku, Perkumpulan Anak Negeri Pulau Ambon (PAPA) secara kelembagaannya akan terus melakukan perlawanan keras, bagi pemimpin yang lahir dari pilkada yang cacat hukum.

“PAPA bersama belasan LSM termasuk sejumlah perkumpulan Ormas yang wewakili daerah Seram, Lease, Buru dan Tenggara Raya yang sementara berada di Jakarta akan bekerja keras menemui Kemendagri dan Kemensesneg termasuk Presiden SBY untuk memperjuangkan kepastian hukum pilakda Maluku,” tandasnya.

Diaz juga meminta keapda Kemendagri dan Presiden SBY untuk taat hukum, karena putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar telah inkrach yang mana lewat perkara tersebut dimenangkan oleh William B Jacky Noya dan Adam Latuconsina sehingga wajib hukumnya KPUD Provinsi Maluku menjalankannya.

“Jangan mengangap diri telah menjadi gubernur dan wagub karena pilkada Maluku 2013 itu cacat hukum. Termasuk politisasi oleh KPUD yang memutar balikan fakta hukum. kami akan terus melawan habis-habisan semua pihak yang diduga haus jabatan dimana turut memutar balik fakta hukum dalam sengketa PHPU pilkada Maluku 2013,” tandasnya.

Diaz menyatakan, dalam membangun kebersamaan untuk memajukan Maluku lebih baik ke depan, jangan ditaburi dengan kepura-puraan atau munafik, akibatnya tanah Maluku tidak akan terima bahkan daerah ini, terus tertinggal atau tidak maju dan hanya berputar di roda pembangunan yang rutinitas belaka.

“Kami akan terus melawan semua pihak yang melindungi kejahatan dalam pilkada Maluku apalagi KPUD Maluku yang mana secara jelas tidak taat kepada negara, meski putusan PTUN sudah inkrach. Suka atau tidak tiba saatnya kebenaran itu akan berpihak pada orang yang dizholimi,” cetusnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "SETIA Politisasi Putusan MK-RI"