Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Usulan Pelantikan Terjegal Inkrach PT. TUN

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Surat usulan pelantikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaf-Zeth Sahubarua, yang dikirim DPRD Maluku ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), rupanya tak akan diproses lanjut, karena terjegal oleh Inkrach PT. Tun Makassar.

Salah satu sumber resmi koran ini di Kemendagri mengatakan, rencana pelantikan Assagaf-Sahubarua untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2014-2019, terpaksa harus terganjal di Kemendagri. Terjanggalnya surat tersebut, lantaran masih menyisahkan berbagai proses hukum terkait sengketa Pilkada Maluku.

Dia mengakui surat tersebut memang sudah diterima Kemendagri, namun tidak akan diproses selama putusan inkrach PT. TUN Makassar belum diproses, sebagaimana mestinya.

Menurutnya, alasan mendasar yang menyebabkan surat usulan pelantikan tidak diproses, karena putusan PT. TUN terhadap Jecky Noya-Adam Latuconsina adalah inkrach.

“Biro Hukum Kemendagri telah memberikan pertimbangan hukum kepada Mendagri untuk menegakan supremasi hukum. Putusan PT. TUN Makassar atas Jacky-Adam harus dilaksanakan,”jelasnya.

Dengan demikian, lanjut sumber itu, Pilkada Maluku harus diulang, dengan mengikut sertakan Jecky-Adam sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dari jalur independen.

Dikatakan, apa yang disampaikan itu bukan rekayasa atau ada tujuan tertentu untuk menggagalkan proses pelantikan terhadap pasangan SETIA, namun merupakan suatu tindakan untuk menegakan supremasi hukum.

“Ini bukan rekayasa atau bentuk pengkaburan atau menggagalkan proses pelantikan Pak Assagaf dan Pak Sahubarua, namun semata-mata untuk menegakan supremasi hukum, baik di Indonesia pada umumnya dan Maluku pada khususny,” terangnya.

Dia mengatakan, Mendagri pasti akan mengkaji sebuah persoalan berdasarkan fakta-fakta dan perundang-undangan. Proses pelantikan tidak semudah membalikan telapak tangan. Artinya ada beberapa prosedur yang harus dilalui, salah satunya yakni pengkajian matang terhadap putusan tersebut.

“Kita punya beberapa mekanisme yang harus dilalui. Meskipun suatu putusan sudah dilakukan berdasarkan prosedur. Pada prinsipnya Mendagri akan melakukan pengkajian ulang terhadap suatu putusan dalam hal ini terkait putusan PT. TUN dan Mahkamah Agung,” jelasnya. (TWN)

Posting Komentar untuk "Usulan Pelantikan Terjegal Inkrach PT. TUN"