Far Far: Setiap Pejabat Berhak Memperoleh Rumdis
AMBON, INFO BARU - Pelaksana harian (Plh) Gubernur Maluku, Ros Far Far menegaskan, setiap pejabat Negara berhak memperoleh Rumah Dinas (Rumdis). Karena terkait hal ini diatur dalam mekanisme perundang-undangan, dimana setiap pejabat boleh memperoleh dan berwenang melakukan proses-proses untuk mendapatkan rumah yang sudah diturunkan statusnya.
"Jadi ada rumah golongan 3 dan 2,”ujar Far Far kepada wartawan usai mengikuti peringatan HUT Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-53 yang beralangsung di halam kantor BPN Maluku, Selasa (24/9) kemarin.
Menurutnya, untuk mendapatkan Rumdis tidak gratis, harus dibayar dan melalui proses pelelangan terbatas. Hal tersebut prosesnya diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Misalnya mantan pejabat yang diberikan rumah di karang panjang, namun bukan berarti setelah pensiun pejabat tersebut mendapatkan rumah. Karena rumah tersebut adalah milik pemerintah, dan itu bukan rumah yang ditinggal secara gratis,” ungakpnya.
Kata Far-Far, pembayaran yang dilakukan tersebut akan masuk kedalam pendapatan asli daerah (PAD).
“Pembayaran yang nantinya dilakukan akan masuk ke PAD,” terangnya. (MEL)
Posting Komentar untuk "Far Far: Setiap Pejabat Berhak Memperoleh Rumdis"