Gedung di Jl Sudirman Bukan Kantor DPW PKS Maluku

AMBON, INFO BARU--Sengketa tanah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Merah, Kec Sirimau-Ambon yang sekarang dibangun sebuah gedung ternyata gedung itu bukan kantor Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kedilan Rakyat (DPW-PKS) Provinsi Maluku seperti yang diberitakan sebelumnya.
Gedung yang dibangun di tanah sengketa antara H. La Saini dengan sertifikat No.789 tahun 1980 dengan Syaid Muzakir Assagaf Nomor 1464 tahun 2004 adalah gedung pusat pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) milik Yayasan Ass Salam Ambon.
“Saya ralat klarifikasi berita edisi 24 Januari 2014. Berita halaman pertama dengan judul, kantor DPW PKS terancam dibongkar. Gedung tersebut adalah gedung Pusat Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) milik Yayasan As Salam Ambon,” ungkap H. La Saini kepada Info Baru, kemarin.
La Saini, meminta maaf kepada semua pihak DPW PKS Provinsi Maluku atas pemberitaan tersebut.
“Apa yang saya sampaikan di media, tidak mempunyai niat menyudutkan DPW PKS Provinsi Maluku. Untuk itu saya minta maaf kepada semua pihak DPW PKS Provinsi Maluku. Karena tanah tersebut adalah milik saya,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, gedung SDM Yayasan As Salam itu dibangun di atas tanah miliknya. Hal ini dibuktikan dengan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon No.36/PDT.G/2013/PN.AB tertanggal 13 Februari 2014 yang dimenangkan H. La Saini.
Diketahui, gedung SDM Yayasan Ass Salam dibangun di atas tanah orang lain dengan sertifikat Nomor 789 atas nama Sie Semmy Yosieto tahun 1980, yang kemudian dijual kepada H. La Saini pada tahun 2010 secarah sah dengan PPAT G.M Goenawan.
Ironisnya, Badan Pertanahan Kota Ambon dibawah pimpinan mantan kepala pertanahan Kota, Alexius Anaktototy kembali menerbitkan Sertipikat Nomor 1464 kepada Said Mudzakir Assagaf salah satu Anggota DPRD Provinsi Maluku dengan PPAT Abigel A. Serworwora tahun 2008.
Tahun 2012 Syaid Muzakir Assagaf kembali menjual tanah tersebut kepada Ny. Ipa Nur Alydrus pada tahun 2012, hingga kini kasus tersebut masih berlansung di persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Sementara Pengadilan Negeri Ambon sudah mengeluarkan sita jaminan dalam perkara perdata No. 36/Pdt.G/2013/PN.AB, namun pihak Ass Salam AMbon tetap melanjutkan kantor tersebut, padahal sebelumnya pemilik tanah Hj La Saini sudah mencegah sejak awal saat penimbunan material berupa pasir dan batu.
“Tanah ini milik saya, dan dari awal saya sudah mencegah untuk tidak dilakukan aktifitas didalam tanah, tapi pihak Yayasan Ass Salam Ambon tetap melanjutkan proses pembangunan,” ungkapnya.
Menurutnya, tanah tersebut dibeli dari Sie Semmy Yosieto yang mempunyai sertipikat No. 789 tahun 1980 dengan harga Rp. 375.000.000 pada tahun 2010, kenapa ada sertipikat yang dikeluarkan PPN Ambon tahun Sertipikat Nomor 1464 kepada Said Mudzakir Assagaf.
“Pihak agraria sudah memberitahukan kepada Yayasan Ass Salam untuk tidak melanjutkan kegiatan diatas tanah tersebut, karena tanah itu adalah milik H. La Saini, tapi Yayasan tetap ngotot mengerjakan pembanguna gedung tersebut,” bebernya.
Lanjutnya, ia baru mengetahui pihak Ass Salam mulai menggugat surat sita jaminan yang dikeluarkan PN Ambon tanggal 5 Desember 2013 yang sementara sedang berlangsung di PN Ambon.
Menurutnya, tanah kosong itu saat kerusuhan ditempati oleh Ny Karmila Mokodompis dengan suaminya almarhum pensiunan TNI, tiba-tiba tanah tersebut dijual kepada Syaid Mudakir Assagaf, padahal tanah tersebut sudah bersertifikat.
Hingga kini Karmila Mokodompis tidak diketahui keberadaannya. Sementara sertifikat milik Syaid Assagaf tidak diketahui siapa pemilik awal sertifikat yang tertera dalam sertifikat jual beli tanah pada 04-08-2008, yang kemudian disetujui Kepala PPN Ambon Alexius Anaktototy.
Padahal dirinya mengetahui keberadaan tanah tersebut milik Hj. La Saini karena di tahun 2010 dirinya menandatangani surat jual beli dari Sie Semmy Yosieto kepada Hj. La Saini tahun 2010 dengan PPAT G.M Goenawan tertanggal 21-07-2010. (SAT)
Posting Komentar untuk "Gedung di Jl Sudirman Bukan Kantor DPW PKS Maluku"