Mendagri Lempar Tanggung Jawab

AMBON, INFO BARU--Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi yang diwawancarai sejumlah wartawan usai melanti gubernur-wakil gubernur Maluku di lantai II gedung DPRD Provinsi Maluku Senin (10/3) nampaknya melempar tanggung jawab soal masalah hukum pilkdada Maluku yang berkaitan dengan putusan PTUN yang telah ikrach tapi tidak dipatuhi.
Ditanya terkait adanya pertemuan beberapa orang pakar hukum pada 5 maret 2014 di Jakarta, terkait Keppres tentang pengesahan gubernur-wakil gubernur Maluku terpilih, namun Mendagri membela diri dan terkesan melempar tanggung jawab.
Mendagri beralasan, ia bersama pihaknya berpatokan kepada putusan MK-RI sehingga SK pelantikan gubernur-wakilo gubernur Maluku periode 2014-2019 dikeluarkan.
“Tidak apa-apa, kita menghormati proses hukum tersebut. kan putusan PTUN sudah mempunyai kekuatan hukum pasti. Silahkan proses itu berjalan nanti ditindak lanjuti oleh KPU. Karena yang mentukan adalah KPU bukan Mendagri. Jadi, biar KPU yang nanti akan menyikapi keputusan hukum tersebut,” kata Gamawan Fauzi membela diri dari persoalan hukum pilkada Maluku 2013 yang nytanya hal itu tak terlepas dari kewenangan yang bersangkutan.
Alasannya, Kemendagri RI hanya bersifat mengesahkan proses atas hasil keputusan dari MK yang bersifat final dan mengikat.
Lagi-lagi Gawaman mebeladiri atau terkesan lempar tanggung jawab juga diplomatis dengan pernyataannya yakni, putusan PTUN yang bersifat inkrach kemudian telah diteruskan ke MA-RI itu tetap akan dihormati oleh Kemendagri.
Mendagri Gamwaan Fauzi juga berkelit kalau dirinya tidak tahu-menahu tentang putusan PTUN tersebut.
Dalilnya, salinan amar putusan PTUN yang disampaikan pihak William B Jakcy Noya-Adam Lagtuconsina itu hanya ditujukan kepada KPU Pusat agar menindaklanjuti hal dimaksud dan bukan Kemendagri.
“Masalah ini yang mengetahuinyas adalah KPU saja. Sesuai dengan keputusan itu sendiri,” katanya.
Salinan amar putusan PTUN yang memenangkan Jacy-Adam itu tidak meminta Kemendagri untuk menindaklanjutinya, atau hanya meminta KPU Pusat yang menindaklanjuti persoalan dimaksud.
“Tapi yang jelasnya Kami (Kemendagri-red) itu akan menghormati putusan PTUN tersebut. Nanti saya akan koordinasikan dengan pihak KPU,” janjinya.
Gamawan menyatakan, biar masalah ini disikapi seperti apapun karena hal tersebut adalah menjadi kewenangan KPU.
“Namun berdasarkan putusan PTUN yang telah inkrach itu nantinya kita akan lihat bersama,” katanya. (MG-01)
Posting Komentar untuk "Mendagri Lempar Tanggung Jawab"