Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Puttilehalat Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Sidang perdana terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dengan terdakwa adik kandung bupati SBB, Williem Putilehalat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (27/3), dipimpin Hj Halijah Waly (Hakim Ketua), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Willem Puttilehalat selaku pihak ketiga (kontraktor), menggunakan CV Atma Pratama dengan No: 03/cv.av/x/2007, dijerat dengan tindakan melanggar hukum dan bertentangan dengan undang-undang Tipikor, yang menyebabkan kerugian Negara. 

Jaksa Jenuntut Umum, Ahmad Latupono, saat membacakan dakwaan menyatakan, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2007-2008 senilai Rp 1,6 miliar telah merugikan negara.

Terdakwa William Putileihalat yang telah berstatus tahanan kota setelah penyidik intensif memeriksanya sejak 17 Maret 2014, dinyatakan bersalah dan Sah melanggar aturan perundang-undang oleh penuntut umum.

Sehingga, dalam proses hukum yang bersangkutan juga telah mengembalikan Rp 317 juta, dari kerugian negara dalam kapasitasnya sebagai rekanan pada proyek tersebut.

Latupono mengungkapkan, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku kerugian negara sebesar Rp.269,16 juta, sedangkan total kerugian negara pada proyek milik Dinas Kehutanan Kabupaten SBB itu, yakni Rp 793,2 juta.

Terdakwa berdasarkan pemeriksaan ternyata mengerjakan proyek dengan memanfaatkan perusahaan orang lain untuk mengikuti seleksi tender bersama rekanan atau tersangka lainnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Yonathan Pesireron, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon juga.
Dari hasil penyidikan juga terungkap, dua tersangka itu melakukan perbuatan pengerjaan proyek di Pulau Kassa diaman sebagian besarnya telah fiktif.

Proyek itu berupa pengadaan 25.600 anakan kelapa, beringan, cemara dan ketapang yang ditanam di lahan seluas 100 hektare, tapi ternyata yang direalisasikan hanya 51 hektar.

Begitu pun jarak tanaman seharusnya enam meter, namun sesuai temuan jaksa di lokasi poroyek, sejumlah anakan ditanam sangat dekat dan sebagian tidak ditanam atau hanya ditimbun begitu saja di Pulau Kassa.

Atas sejumlah bukti yuang telah dikantongi penyidik sebelumnya sehingga Williem Puttilehalat dinyatakan terbukti secara sah dan turut melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

JPU Achmad Latupono saat membacakan dakwaan terhadap Williem Puttileihalat menjerat yang bersangkutan lantaran diketahui telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 pasal 3 jo pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP. (SAT)

Posting Komentar untuk "Puttilehalat Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor "