Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Polda-Kejati Lamban Usut Mafia Anggaran di BJJN Maluku

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Kepolisian daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dianggap lamban dalam mengusut tuntas kasus mafia anggaran dan proyek di Balai Jalan dan Jembatan Nasional (BJJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara (Mal-Malut). 

Informasi mengenai adanya tindak kejahatan di Satker I BJJN Wilayah IX Mal-Malut, yang melibatkan Adre Lokon, mantan kepala BJJN Jefry Pattiasina dan mantan Kordinator wilayah III Bina Marga Kementrian PU Ikbal Pane, sudah cukup lama dan cukup jelas untuk di jadikan bahan dasar penyelidikan.

Namun faktanya, sampai saat ini dugaan adanya mafia anggaran proyek yang berakibat pada kerugian Negara hingga puluhan miliar rupiah dan sejumlah kerusakan ruas jalan di kota Ambon serta Pulau Buru tersebut, belum juga mendapat sentuhan hukum dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah ini. 

Padahal dari aspek bukti keterlibatan, sudah sangat jelas bahwa nama-nama dari oknum yang dimaksud tersebut, memang selama ini terlibat sebagai dalang dalam praktek mafia anggaran dan proyek di BJJN Mal-Malut. 

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Eksekutif Teropong Maluku, M. Syaiful Wakanno, kepada Info Baru melalui rilisnya, Rabu (02/4) kemarin. 

Menurutnya, pihak penegak hukum semestinya memanfaatkan berbagai informasi yang pernah disampaikan masyarakat, terkait adanya tindak kejahatan yang selama ini terjadi di BJJN Mal-Malut, melalui berbagai pemberitaan media cetak di Kota Ambon. 

Karena dari berbagai informasi atau laporan masyarakat itulah, pihak penegak hukum dapat memulai suatu penyelidikan tentang adanya mafia anggaran proyek di Satker I BJJN Wilayah IX Mal-Malut, dan itu adalah tugas dari aparat penegak hukum. 

“Menurut kami, informasi mengenai adanya mafia anggaran dan proyek di BJJN Mal-Malut sudah cukup terang, jadi pihak kepolisian dan Kejati Maluku, tidak perlu harus menunggu laporan secara resmi dari masyarakat, baru melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu kan tugas mereka, dan prosesnya harus dilakukan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,” terangnya.

Informasi yang dimaksud adalah terkait pernyataan dari salah satu PPK, Pela Talaohu mengenai Peran Satker I, Adre Lokon dalam menggelapkan anggaran proyek senilai puluhan miliar, dan memanipulasi berbagai laporan pengawasan sejumlah pekerjaan proyek pada Satker I BJJN Mal-Malut. 
Selain itu, Adre diketahui juga pernah berkonsfirasi dengan beberapa kontraktor dan konsultan untuk mengurangi jatah campuran material hotmik pada sejumlah proyek jalan nasional di Kota Ambon dan Pulau Buru, yang mengakibatkan kualitas sejumlah ruas jalan sangat rendah hingga cepat sekali mengalami kerusakan. 

Parahnya lagi pelanggaran yang dilakukan Adre tersebut, ternyata secara sengaja telah dipelihara oleh mantan kepala BJJN Maluku, Jefri Pattiasina serta Mantan Kordinator wilayah III Bina Marga Kementrian PU, Ikbal Pane. 

Keterlibatan Pattiasina dan Ikbal terungkap setelah ada suatu “Kejadian Besar” pasca dilengserkannya Pattiasina dari jabatannya. Kejadian tersebut secara langsung melibatkan Pattiasina beserta sejumlah Aktivis Pemuda di Maluku, dengan sasaran utama adalah pengamanan. 

Lanjut Wakanno, jika pihak Kepolisian dan Kejati Maluku terus membiarkan persoalan ini berlarut-larut, di khawatirkan bisa menjadi bola liar yang dapat dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk mengambil keuntungan. 

Olehnya itu Ia mendesak aparat penegak hukum di daerah ini, segera melakukan penyelidikan guna menuntaskan kasus dimaksud. Karena jika kasus tersebut tidak segera diproses sebagaimana mestinya, maka sudah pasti hal itu akan menjadi fitnah yang berkepanjangan. 

Dia juga mendesak pihak Kejati Maluku, segera mengusut raibnya sisa anggaran pembangunan jalan dan jembatan saat Event Nasional Sail Banda, senilai Rp 4,8 miliar, yang hingga kini belum dituntaskan.

Untuk diketahui kasus penggelapan sisa anggaran proyek BJJN saat Sail Banda sebesar Rp 4,8 miliar tersebut, pernah sampai ketangan Kejati Maluku. Kasus itu di laporkan ke Kejaksaan oleh Satker I, Adre dan yang menjadi pihak terlapor adalah PPK, Pela Talaohu. Sebab dasar hingga laporan itu sampai ke Kejaksaan adalah kecemburuan lantaran bagi hasil tidak merata Antara Pela, Adre dan Jefry. (MG-01)

Posting Komentar untuk "Polda-Kejati Lamban Usut Mafia Anggaran di BJJN Maluku "