Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BPK Harus Audit Dana Aspirasi Anggota DPRD Maluku

Direktur Eksekutif Institute For Indonesia Integrity (INFIT), Abdul Haji Talaohu (foto: MAS).
AMBON, INFO BARU--Direktur Eksekutif Institute For Indonesia Integrity (INFIT), Abdul Haji Talaohu meminta BPK Perwakilan Maluku segera mengaudit dana aspirasi milik 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 lantaran jumalahnya tidak sesuai dengan aturan tentang keuangan di negara.

Pasalnya, dana aspirasi untuk 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 membuncit yakni Rp 2,5 miliar, celakanya dana segar itu diambil dari APBD Provinsi Maluku.

Diungkapkannya, pada 2010 anggota DPRD Maluku mendapat dana aspirasi per orang Rp 1 miliar. Kemudian pada 2011, 2012, dan 2013 membengkak mencapai Rp 2,5 miliar.

Menurut dia, dana aspirasi yang diberikan Pemda Maluku dari APBD, sangat tidak logis dan terkesan akal-akalan semata.

Ia menduga, dana itu dimanfaatkan oleh 45 anggota DPRD Maluku itu bukan untuk kepentingan rakyat atau membantu mengeluarkan masyarakat Maluku dari jurang kemiskinan, sebaliknya ditengarai kuat masuk saku pribadi para wakil rakyat Maluku periode 2009-2014 tersebut.

Talaohu menegaskan, pemberian dana aspirfasi kepada 45 anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2009-2014 itu sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan terkait keuangan negara.

Menurutnya, suntikan dana aspirasi oleh Pemda Maluku kepada anggota DPRD Provinsi Maluku hanya bentuk pemborasan anggaran negara, dimana tidak dipakai untuk kepentingan pembangunan daerah termasuk masyarakat Maluku.

Sehingga penggunannya telah melenceng dari prinsip penggunaan anggaran negara yang berbasis kinerja. “Jelas pemberian dana aspirasi kepada 45 anggota DPRD provinsi Maluku itu sangat mubazir, bahkan penggunaannya tidak jelas,” tegasnya.

Untuk itu, Talaohu meminta kepada BPK Perwakilan Maluku segera mengaudit dana aspirasi yang diberikan Pemda Maluku kepada 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014, lantaran berpotensi korupsi atau sarat kejanggalan.

Selain itu, Talaohu juga meminta agar aparat penegak hukum di Maluku, baik Kejaksaan maupun Kepolisian segera gabung jurus menelusuri dana aspirasi milik anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 yang mana telah menguras keuangan Negara.

“Disamping BPK melakukan audit dana aspirasi 45 anggota DPRD Maluku peride 2009-2014 itu, pihak Kejaksaan dan Kepolisian di Maluku juga harus bergerak untuk menelusuri dana segar tersebut. Karena sangat bertentangan dengan aturan keuangan di negara, atau sarat korupsi” tegasnya.

Ia menduga, bengkaknya dana aspirasi yang diberikan Pemda Maluku melalui APBD kepada 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu, hanya kepentingan pribadi serta saling melindungi sistem antara Legislatif dan Eksekutif semata.

Selain itu, kata dia, dana aspirasi yang didongkrak tersebut untuk kepentingan pemilihan legislatif (Pileg) 9 April 2014 diamana dana itu disuntik dengan alasan reses ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Ia membandingkan 560 anggota DPR RI tahun 2014 menerima dana aspirasi Rp 150 juta per orang, dan diterima setiap reses tiga bulan sekali. Sedangkan anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2009-2014 per orang dijatahi Rp 2,5 miliar.

“Tentu sangat tidak beres. Dimana anggota DPRD Provinsi Maluku mendapat dana aspirasi sebesar Rp 2,5 miliar per orang. Padahal anggota DPR RI hanya Rp 150 juta per orang. Sekali lagi ini tidak wajar. Sehingga patut bagi aparat penegak hukum di Maluku segera membongkar kasus ini,” tekannya. (MAS)