Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jaksa Rencana Periksa Kontraktor di Lapangan

Jembatan Waepandan Kec. Kepala Madan, Kab. Buru Selatan (Foto: Doc. Info Baru).
AMBON, INFO BARU--Jaksa Kejasaan Negeri Namlea akan berangkat di Desa Waepandan, Kecamatan Kepala Madan untuk memeriksa lansung Kontraktor Hayatudin Titawael selaku Direktur CV. Bigalama yang sementara berada di lokasi.

“Dalam waktu dekat kami akan turun dilapangan lansung untuk memeriksa Kontraktor Hayatudin Titawael selaku Direktur CV. Bigalama, guna memperlancar proses penyelidikan kasus jembatan Bala-Bala,” ungkap Kasipidsus Kejari Namlea, Jino Talakua kepada Info Baru kemarin di Ambon.

Dirinya menambahkan lokasi jembatan di Desa Waepandang sudah diberi gasir polisi untuk tidak dilakukan aktifitas kerja jembatan tersebut, karena sudah dalam proses penyelidikan di Kejari Namlea.

“Kami sudah berikan garis polisi di arela sungai Bala-Bala untuk tidak dilakukan aktifitas pekrjaan proyek jembatan yang menelan dana sebesar Rp. 426.920.000 yang terbengkalai sejak tahun 2013 kemarin,” tegasnya.

selain itu Jino sudah melakukan komunikasi dengan raja setempat untuk diberitahukan kepada warganya agar tidak melakukan aktifitas kerja jembatan, jika di perintahkan kontraktor yang sementara berada di kapala Madan.

“Kemarin saya sudah tegaskan kepada Kadis setempat untuk tidak mengijinkan warganya mengerjakan proyek jembatan, karena sudah masuk pada proses penyelidikan,” katanya.

Dirinya menegaskan, walaupun kontraktor sementara melakukan pekerjaan, namun tidak terpengaruh terhadap proses penyelidikan yang sementara dilakukan jaksa di Kejari Namlea, karena jembatan sudah habis masa kerja sejak tahun 2013 kemarin.

Untuk diketahui, Pembanguan Jembatan Waepandan Bala-Bala di Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 sebesar Rp. 426.920.000 di dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bursel Fiktif.

Kasus jembatan yang dikerjakan CV. Bigalama dengan direktur utama, Hayatudin Titawael tersebut kini telah di tangani Kejaksaan Negeri Namlea guna mengungkapkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kepala seksi intelejen Kejari Namlea, Ruslan Marasabessy melalui telepon kemarin. Dikatakanya, dari hasil temuan Tim Kejaksaan Negeri Namlea di Lapangan menyebutkan kasus jembatan Bala-bala Fiktif di Buru Selatan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp. 426.920.000, itu benar-benar fiktif, kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan.

“Jembatan fiktif di Kabupaten Bursel ini dari hasil temuan kami di lapangan atas informasi dari masyarakat, untuk itu, sementara dilakukan penyelidikan guna mengungkapkan kasus tersebut yang merugikan negera ratusan juta rupiah,” ujarnya. 

Dalam prosesnya, dirinya juga telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan pembangunan jembatan tersebut, sehingga memperkuat data guna kepentingan pelimpahan tingkat pidana khusus.

Dokumen palsu turut ditandatangani dan cap basah oleh Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) TH. Watimury dan Kadis PU, V. Kolibonso yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran serta Direktur CV. Bigalama Hayatudin Titawael.

Dokumen kontrak palsu itu diantaranya, Dokumen Surat perjanjian (Kontrak), SPMK, Berita Acara Pembayaran Sertifikat bulanan (MC. 01,02,03 & 04) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).

Anggaran pembangunan jembatan sebagaimana tertuang dalam kontrak dengan nomor kontrak 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 426.920.000.00,- yang dikerjakan oleh CV. Bigalam dengan Direkturnya Hayatudin Titawael ternyata juga sudah dilakukan pencairannya 100% dengan menyulap dokumen Fiktif untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen Fiktif untuk pencairan pertama 30% (Pembayaran Uang Muka), SP2D diterbitkan pada 24 Agustus 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan Nomor SPM 39/SPM-LS/VIII/2013 dari Bendahara umum Daerah dengan Nomor 677/SP2D/LS/2013 tertanggal 28 Agustus 2013, dari situlah Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Bursel memindah bukukan uang sebesar Rp. 114,104,072.00 ke no rekening 2001141223 yang pemiliknya Hayatudin Titawael Direktur CV. Bigalama.

Pihak Bank melakukan pencairan itu untuk keperluan pembayaran Lunpsum Nomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013, sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 1 juli 2013. Kemudian Dokumen Fiktif ke dua untuk pencairan 95%, SP2D diterbitkan pada 12 Desember 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan nomor SPM 169/SPM-LS/XII/2013 dari bendahara umum daerah dengan nomor 1495/SP2D/LS/2013 tertanggal 17 Desember 2013 mencairkan uang sebesar Rp. 247,225,491.00.

Dari kronologis lapangan yang ditemukan Koran ini bahwa, sebelumnya papan proyek terpampang membentang pada lokasi proyek, namun hingga saat ini tak satupun material terlihat dilokasi proyek, begitupun juga aktifitas pekerjaan dilapangan sama sekali tidak ada.

Di lokasi itu hanya terlihat jembatan masih berdiri lapuk menggunakan batang pohon kayu (darurat) yang telah lama dimanfaatkan masyarakat dalam mengantisipasi penyeberangan sungai hasil swadaya masyarakat, alhasilnya proyek pembangunan jembatan Waepandan Bala-bala yang berlokasi di Kecamatan Kepala madan hingga saat ini terlihat kosong alias Fiktif. (SAT)