Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPU-Panwas Kabupaten Buru Lakukan Kejahatan Pileg

Partai Gerindra.
AMBON, INFO BARU--Ardiansyah Asdar anggota DPC Partai Gerindra Kabupaten Buru, kepada Info Baru Selasa (20/5) menuding, Ketua Panwas dan Ketua KPUD kabupaten Buru telah melakukan pembohongan publik terkait klarifikasi ke Bawaslu Pusat.

Menurutnya, klarifikasi tersebut bagian dari konspirasi yang sengaja dilakukan untuk menyelamatkan, Marselus Besan, Caleg nomor urut 6 dari partai Golkar untuk duduk sebagai anggota DPRD kabupaten Bupolo (julukan kabupaten Buru).

“Ada konspirasi yang dilakukan Ketua KPU dan Ketua Panwas kabupaten Buru semata-mata hanya untuk meloloskan Caleg dari partai Golkar padahal yang telah palsulkan identitasnya,” tandasnya.

Dikatakan, sesuai surat Bawaslu provinsi Maluku ke Ketua Bawaslu RI di Jakarta, bernomor 89/Bawaslu-Mal/V/2014 tertanggal 17 Mei 2014 atas nama Rifai Mujid, sementara berkas DCT perbaikan oleh KPU Buru tidak diterima oleh pimpinan partai politik baik copy soft file CD piringan.
Menyangkut laporan ke bawaslu RI tersebut lanjutnya, tidak dapat ditindaklanjuti sesuai tuduhan/keinginan pelapor karena telah melewati batas waktu pelaporan.

“Jika telah dirubah, nomor SK dan tanggal berapa itu dirubah kapan? Mengapa pimpinan Partai tidak diberi tembusan oleh Panwas dan KPU kabupaten Buru,” tanya dia.

Ia menegaskan, Panwaslu dan KPU kabupaten Buru telah membohongi atau berbuat kejahatan pemilu /pileg 9 April 2014 dimana konspirasi yang dibangun adalah saling menutupi kesalahan masing-masing. “Jika dibuat perubahan, mengapa memberikan surat klarifikasi kepada pelapor,” ketusnya.

Dikemukakan, alasan Panwas kabupaten Buru yang disampaikan ke Ketua Bawaslu pusat nomor : 019/Panwaslu-Kab.Buru/V/2014 tertanggal 17 Mei 2014, ditanda-tangani oleh Ketua Panwaslu Drs. Muz. M.F. Latuconsina, kesannya hanya mengada-ada atau rekayasa.

Bagaimana bisa lanjutnya, banyak temuan pelanggaran saat pleno rekapitulasi di KPU kabupaten Buru pada 19 hingga 23 April 2014, sementara laporan pada 24 April 2014. “Itu artinya, batas waktu pelaporan masih relevan (tidak lebih dari 1 minggu),” jelasnya.

Jika memang yang salah tulis di DCS sudah dirubah oleh KPU ia kemudian mempertanyakan mengapa penetapan DCT tertanggal 22 Agustus 2013 lalu, DCT masih tetap dan tidak ada perubahan serta pimpinan parpol tidak pernah menerima tembusan salinan perubahan DCT seperti yang sudah diklarifikasi oleh anggota KPU atas nama Rifai Mujid.

Sehingga menurut dia, tindakan yang dilakukan Iskandar Rada Cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Diejalskan dalam Pasal 56 Ayat (2), Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 11 huruf d.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 24 Ayat (1) Huruf d dan Ayat (2) dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Pasal 10 huruf d.

Merujuk aturan di atas, Asdar meminta DKPP untuk memerintahkan KPU kabupaten Buru, membatalkan seluruh perolehan suara Partai dan Calon Anggota DPRD kabupaten/kota dari Partai Golongan Karya (GOLKAR), khususnya Daerah Pemilihan Buru III (Tiga) termsuk mendiskualifiaksikan Partai Golkar, karena dinilai telah melanggar aturan pemilu (tidak sah) atau gugur demi hukum.

Sebelumnya, koalisi tujuh parpol asal kabupaten Buru meminta agar KPU kabupaten Buru menggelar PSU pileg 2014 khususnya di Dapil Buru III, diikuti diikuti semua partai politik peserta Pemilu 2014, terkecuali partai Golkar. Karena tidak memenuhi syarat daftar calon tetap (DCT), untuk penempatan nomor urut keterwakilan 30 % perempuan, atau telah melanggar aturan perundang-undangan tentang pemilu.

Tujuh koalisi parpol itu masing-masing, Ketua DPC Partai Hanura, Bambang Riyadi, Ali Bafagih (Plt. Ketua DPC Partai Gerindra), Sofyan Solissa (Ketua DPD Partai Amanat Nasional PAN), Abdullah Buamona (Ketua DPC Partai Nasdem).

Kemudian, Hamsin (Ketua DPC Partai Bulan Bintang), Irwan Busou (Pengurus Harian DPC Partai Demokrat), Dahlan Besan (Pengurus Harian DPC PKPI), serta anggota DPC Partai Gerindra, Ardiansyah Asdar. (SAT)