Pemprov Maluku Lindungi Kejahatan HAM di Aru

AMBON, INFO BARU--Puluhan aktivis pecinta lingkungan yang terhimpun dalam Lembaga Kalesang (LKL) Maluku, Jumat (16/5) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Maluku, menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku segera mencabut ijin operasi PT menara Grup di kabupaten Aru.
Dalam orasinya, para pendemo menuding Pemprov dalam hal ini mantan gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu, dan Kepala Dinas Kehutanan telah melindungi kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan PT Menara Gorup di kabupaten berjuluk Jargaria tersebut.
Menurut pendemo, kejahatan HAM di Aru terjadi lantaran Pemprov Maluku merestui PT Menara Grup menjalankan aktivitas eksploitasi lahan seluas 5000 hektare di Bumi Jargaria tersebut.
Padahal, lahan yang dikapling kemudian diekploitasi itu adalah hak ulayat selama ini telah dilindungi masyarakat adat kabupaten Aru.
Pendemo berasumsi, kepulauan Aru dengan segala kekayaannya adalah bagian dari NKRI, sehingga wajib hukumnya daerah tersebut mendapatkan perlindungan hukum dari negara terhadap segala bentuk kerusakan maupun pangrusakan alam, lingkungan dan manusianya.
Apalagi menurut pendemo, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 secara gamblang mengamanatkan, Negara wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup. “Faktanya saat ini Pemprov Maluku dalam hal ini mantan gubernur Maluku Karel Rahalu telah melakukan pelanggaran besar terkait dengan pemberian ijin operasi PT Menara Grup di kabupaten Aru,” tuding para pendemo.
Dalam aksi tersebut pendemo juga menyampaikan pernyataan sikap masing-masing, menolak secara tegas konsorsium PT Menara Grup untuk mengeksploitasi tanah ulayat masyarakat adat kabupaten kepulauan Aru.
Alasannya, kehadiran PT Menara Group untuk mengeksploitasi 5000 hektar lahan konservasi di kabupaten Aru hal tersebut adalah ancaman cukup mematikan terhadap keberlangsungan kehidupan flora dan fauna di Bumi Jargaria.
“Pembongkaran hutan yang nanti dilakukan PT Menara Group tentu akan merusak hutan dan sudah pasti satwa di dalamnya seperti Burung Cendrawasih, Sarang Burung Walet, Burung Kakatua, Nuri, dan sejumlah hasil hutan lainnya akan hilang atau punah,” jales salah satu pendemo dalam orasinya.
Selain itu, untuk kepastian hukum kepada masyarakat adat kabupaten kepulauan Aru, terkait eksistensi ijin usaha perkebunan Tebu yang dikeluarkan oleh mantan gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu pada 2012 kepada PT Menara Group, dalam aksi kemarin para pendemo juga mendesak gubernur Maluku, Said Assagaff segera meninjau kembali sekaligus membatalkan ijin dimaksud.
Karena menurut pendemo, ijin tersebut telah bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (MG-01)