Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hingga 11 Agustus 2014, Kampus Yang tak Terakderitasi Akan Ditutup

Morsal Harisman Sahupala (Foto: MAS).
AMBON, INFO BARU--Badan Akreditasi Nasional memberikan deadline untuk seluruh Perguruan Tinggi (PT) atau kampus di seluruh Indonesia termasuk di Maluku, yang belum resmi terakreditasi secara kelembagaannya hingga 11 Agustus 2014 sudah harus terdaftar.

Jika aturan tersebut tidak dipatuhi maka sesuai kententuan undang-undang nomor 14 tahun 2005 Perguruan Tinggi bersangkutan baik Negeri maupun swasta bakal ditutup atau tidak diperbolehkan melakukan aktivitas termasuk dilarang keras menerbitkan ijazah.

Menanggapi problem tersebut pengamat pendidikan asal Maluku Morsal Harisman Sahupala yang dimintai komentarnya oleh Info baru Minggu (15/6) kemarin, meminta BAN RI untuk konsisten atau komitmen dengan aturan main yang ada.

Morsal mengemukakan, jika perguruan tinggi yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan UU nomor 14 tahun 2005 maka wajib ditutup.

Hal tersebut menurutnya, agar tidak gampang orang mendiirkan Perguruan Tinggi, untuk sekedar meneribitkan ijazah dan meraup keuntungan material dari mahasiswa termasuk daerah/negara, sementara skill atau SDM yang ditelorkan tidak mampu berbuat apa-apa di tengah masyarakat.

Atas kebijakan BAN RI tersebut ia sepakat seluruh perguruan tinggi di Indonesi termasuk di provinsi Maluku, harus segera mendaftarkan kampus masing-masing secara resmi ke BAN RI di Jakarta.

Morsal juga mendesak pihak BAN RI untuk segera melakukan investigasi di seluruh Perguruan Tinggi mulai Sekolah Tinggi, Institut maupun Universitas di Indonesia termasuk di provinsi Maluku.

Morsal membeberkan, selama ini banyak Perguruan Tinggi di Maluku baik Negeri maupun swasta mulai program study, jurusan, fakultas hingga kampus belum terakreditasi secara penuh.

“Ya saya kira tugas utama BAN RI saat ini, harus komitmen menjalankan UU nomor 14 tahun 2005. Ini untuk meningkatkan SDM atau pendidikan di Indonesia agar sesuai harapan atau cita-cita UUD 1945,” tandasnya.

Morsal sepakat, bagi perguruan tinggi yang belum atau tidak terakreditasi mulai program study, jurusan, fakultas hingga kampus wajib ditutup oleh BAN RI.

“Banyaknya ijazah sarjana yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Indonesai termasuk di Maluku selama ini, ada program study, jurusan, fakultas hingga kampus yang belum secara penuh terakreditasi. Harapan kami, BAN RI harus tegas dalam menjalankan perintah UU nomor 14 tahun  2005. Bagi perguruan tinggi yang tidak jelas atau tidak terdaftar di BAN RI atau belum resmi terakrditasi sesuai ketentuan undang-undang harus ditutup,” tegasnya. (MAS)