Manery dan Breemer Harus Diproses Hukum

AMBON, INFO BARU--Wakil Ketua GP Ansor Maluku, Faisal Marasabessy kepada Info Baru Kamis (19/6) menyesali tindakan Dumas Manery praktek judi yang diperankan bersama Sekretaris Bawaslu Lodewijk Breemer di kantor Bawaslu provinsi Maluku.
Marasabessy menyatakan, tindakan Manery tersebut sangat tidak terpuji dan jelas telah mencoreng Bawaslu provinsi Maluku.
Meski telah dipecat oleh Bawaslu Pusat, Marasabessy meminta agar pihak yang berwajib dalam hal ini aparat Kepolisian segera memproses kasus Judi yang melibatkan Manery dan Breemer sesuai hukum yang berlaku setidaknya agar memberikan efek jera.
“Manery lebih memilih bermain judi di kantor Bawaslu ketimbang menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua Bawaslu Maluku. Manery dan Breemer telah melecehkan lembaga pengawasan pemilihan umum. Apalagi mereka telah bermain judi di dalam kantor Bawaslu provinsi Maluku,” tukasnya.
“Kasus ini harus dibawa ke ranah hukum karena tindakan Manery dan Breemer itu telah melanggar KUHP Pidana Pasal 303 dengan ancaman paling maksimal di atas 4 tahun penjara,” tandasnya.
Tipikal Manery demikian, Marasabessy mengaitkan dengan pelaksanaan Pileg 9 April yang banyak kecurangan atau pelanggaran lantaran Manery tidak menajalnkan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Lanjutnya, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelanggaran pileg 9 April yang terjadi di 11 kabupaten/kota di Maluku yang hingga kini belum bisa diatasi, sehingga diajukan ke DKPP maupun MK.
“Bagaimana mau melakukan pengawasan di lapangan sementara kantor Bawaslu provinsi Maluku dijadikan tempat berjudi oleh Manery dan Breemer. Imbasnya proses Pileg 9 April kemarin ditaburi dengan kecurangan yang tidak bisa diatasi Bawaslu Maluku. Bahkan aparat pengawasan di lapangan saat Pileg April 2014 memang tidak maksimal sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran dan kecurangan,” bebernya.
Sikap Dumas Manery yang tidak melakukan pengawasan hingga tingkat bawah, maka pantas saja, kata Marasabessy, kala Pileg 9 April terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan hingga transaksi jual beli suara karena ada celah diduga ada ruag yang diberikan oleh Bawaslu Maluku. “Semuanya itu tidak dapat terhindarkan, karena luput dari peng¬awasan aparat penyelenggara di 11 kabupaten/kota di Maluku. Walhasil, banyak pihak yang keberatan dan mengajukan hasil Pileg ke lembaga yang berwenang,” imbuhnya.
Seperti diberitan media local di Ambon menerangkan, mantan Ketua Bawaslu provinsi Maluku Dumas Manery yang dipecat bersama Sekretaris Bawaslu provinsi Maluku Lodewijk Breemer lantaran keduanya tertangkap tangan bermain berjudi di kantor Bawaslu provinsi Maluku, pada Selasa, 29 April 2014.
Padahal saat itu sedang dilakukan rapat pleno rekapitulasi sekabupaten/Kota di Maluku untuk menentukan calon anggota legislative. (SAT)