Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Skandal Tipikor Dana Bansos 11,6 Miliar, Kejati Maluku Diduga Ikut Kecipratan

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Fungsionaris Lembaga Pemantau Korupsi Teropong Maluku, Fadly Bufakar, kepada Info bru di Ambon, menuduga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), dana Bantuan Sosial (Bansos) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun 2011, Rp 11,6 miliar, pihak Korps Adhyaksa Maluku ditengarai ikut masuk angin atau kecipratan dana segar tersebut.

“Saya mulai mencium bau tidak sedap di Kejati Maluku. Entah apa yang sudah terjadi di internal Korps Adhyaksa Maluku saat ini begitu gampang, Asisten Pidana Khusus  (Adpidsus) Kejati Maluku, Benny Santoso mengatakan kasus Bansos hanyalah kelalaian kecil. Saya menduga pihak Kejati Maluku sudah masuk angin,” tudingnya.

Alasannya, meski Kejati Maluku telah berupaya meyakinkan publik Maluku melaui beragam janji meningkatkan kinerja, namun sampai detik ini Korps Adhyaksa belum juga mampu memberikan bukti terbaik seperti janji yang telah diumbar kepada publik di Maluku.

Menurutnya, publik Maluku khususnya lagi masyarakat kabupaten SBB berada dalam kondisi ragu dan pesimis terkait kinerja pihak Kejati Maluku, manakala kasus penyelewengan Dana Bantuan Social (Bansos) 11,6 miliar yang diduga melibatkan Bupati, jakobus F Puttileihalat, Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Mansur Tuharea dan kawan-kawan, diklaim pihak Kejati Maluku kasus ini hanya sebuah kelalaian yang sengaja dibesar-besarkan oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab.

“Nilai anggaran Bansos SBB 2011 11,6 miliar. Dari hasil pemeriksaan, ditaksir terdapat kerugian negara hanya sekitar Rp 200 juta,” tutur Fadly mengutip pernyataan Aspidsus Kejati Maluku, Benny Santoso, saat menerima perwakilan sejumlah demonstran asal SBB  terkait kasus Bansos, Senin (26/5) lalu.

Pernyataan Adpidsus Benny Santoso di atas tentu sangat melukai hati masyarakat yang menginginkan keadilan segera ditegakan. Pasalnya data yang diungkapkan Koprs Adhyaksa itu sangat berbeda jauh dengan realitas di lapangan dalam hal ini implementasi dana Bansos SBB tidak tepat sasaran.

Dalilnya, bukti kuat 11,6 miliar dana Bansos itu, tidak digunakan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten SBB, tapi malah dipakai Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat untuk memuluskan kepentingan politiknya saat mencalonkan diri pada Pilkada SBB tahun 2011 dimana Akhirnya Bob (sapaan akrab Bupati SBB) itu terpilih untuk memimpin Bumi berjuluk Saka Mese Nusa itu periodesasi keduanya.

Untuk lebih memperjelas kasus ini, Fadly menyarankan, Kejati Maluku jangan hanya mengacu pada berapa besaran nilai nominal kerugian negara, tapi yang perlu dicermati adalah mempelajari rekomendasi DPRD kabupaten SBB dimana kala penetapan Peraturan Bupati (Perbup) terkait legalisasi penggunaan anggaran dimaksud.

“Dana Bansos yang disepakati DPRD kabupaten SBB tahun 2011 itu hanya 5 miliar. Tapi yang dicairkan Pemkab SBB 11,6 miliar, anggarannya ini telah dipakai habis pada 2011. Laporan penggunaan keuangannya juga tidak lengkap. Pada 2012 baru ada Peraturan Bupati untuk melegalisasi perubahan dana 5 miliar menjadi 11,6 miliar. Subtansinya disini, dana 11,6 miliar itu benar-benar telah diselewengkan,” sentilnya.

Sekadar diingat, raibnya dana Bansos 11,6 miliar milik masyarakat tidak mampu di kabupaten SBB itu, kuat dugaan telah digunakan untuk kampanye dan pelantikan Bob Puttileihalat pada pilkada 16 Mei 2011.

Modusnya, penggunan dana bansos 11,6 miliar itu disiasati begitu rapi yakni dibuat pengajuan puluhan jenis proposal untuk kegiatan yang tidak diketahui kejelasananya alias fiktif.

Menyangkut penaganan kasus ini, sampai detik ini pihak kejati Maluku sendiri baru menetapkan dua pejabat lingkup Pemkab SBB yang bukan actor utama sebagai tersangka atau terduga korupsi.

Dua tersangka itu yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Jay Kaesupy dan Bendahara Pengeluaraan Daerah, Zamrud Tatuhey.  

Sementara dari hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh jaksa penyidik, namun Bupati Bob PUttileihalayt dan Sekda SBB Mansur Tuharea yang diduga kuat terlibat langsung menggunakan dana segar 11,6 miliar itu juga selaku penanggungjawab atas penyelewengan anggaran Bansos tersebut, hingga detiki ini belum juga disentuh pihak Kejati Maluku. (ROL)