Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemerintah Maluku Tak Usa Khawatir Soal Dampak Pilpres

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Ketua Komisi B DPRD Provinsi Maluku, Marcus Pentury meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku dan masyarakat Maluku tak usa khawatir dengan nanti adanya dampak maupun gesekan dari proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 9 Juli, yang hingga kini masih berlangsung.

Hal ini dikatakan Pentury, menyusul adanya rapat tertutup yang dilakukan Pemerintah Maluku untuk membahas dampak negatif dari Pilpres. Menurutnya, jika ada perbedaan-perbedaan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam proses Pilpres sebelum hasil real count diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka itu adalah dinamika politik.

“Sebagai masyarakat atau bagian yang terlibat dalam Pilpres, maka saya rasa kita tidak perlu khawatir dengan perbedaan - perbedaan pandangan seputar siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam Pilpres 2014,” ajaknya yang disampaikan melalui awak media, Selasa (15/7).

Ia mengakui, setiap proses pemilu pasti ada reaksi kecil – kecil, namun tidak usa sampai berlebihan, karena kesadaran masyarakat di Maluku sudah cukup tinggi. Ia mengakui, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla, saat ini memiliki data otentik berdasarkan rilis “Quick Count, sehingga saling mengklaim kemenangan, namun perlu diketahui bahwa kewenangan penuh ada pada KPU. “KPU-lah yang mempunyai hak prerogatif atas segalah klaim tersebut,” katanya.

Menurutnya, KPU-lah yang menjadi harapan semua pihak. “Sehingga kalau ada kekhawatiran soal gesekan politik, maka saya juga mempertanyakan hal tersebut. Selaku warga Negara yang baik kita harus menghindari pikiran-pikiran seperti itu. Artinya soal ada konsfirasi saya tidak mau bicara panjang lebar, karena masing-masing orang punya pikiran yang berbeda. Untuk itulah mari kita mempercayakan KPU untuk memutuskan hal tersebut berdasarkan keyakinan dan tanggung jawabnya tanpa manipulasi maupun memutuskan berdasarkan kepentingan,” ujarnya.

Ia menyarankan, agar Pemerintah Daerah memberikan penjelasan kepada kedua kubu, jika proses yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan hasil yang mereka pegang, maka bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena itu adalah mekanisme dan bukan harus membangun opini semacam itu.

“Saya kira hal ini yang harus dipertegas oleh Pemerintah Maluku. Dan itu adalah proses yang harus dilakukan Pemerintah Maluku maupun Pemerintah Pusat. Jangan kita cenderung membentuk rasa kekhawatiran dikalangan masyarakat. Yang namanya politik ada kalah dan ada menang,” tutupnya. (TWN)