Alfred Betaubun Dilaporkan ke Mapolda Maluku

AMBON, INFO BARU--Pimpinan PT. Samudra Pratama Jaya (SPJ), Alfred Betaubun akhirnya dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku. Alfred dilaporkan lantaran diduga melakukan tindakan penipuan. Selain melakukan tindakan penipuan, Alfred juga dinilai tidak bertanggung jawab atas solar off spek alias oplosan yang dijual kepada Direktur PT. Finela Tri Tunggal Pratama, Baharuddin.
Sebelumnya, pihak Pertamina Ambon berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT. Samudera Pratama Jaya, namun kini berbalik 360 derajat. Pertamina Ambon seolah melindungi Agen BBM, Alfred Betaubun yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
Pada 18 Juli lalu, Sales Executive Industri Marine PT Pertamina Maluku, Jody Re¬madi berjanji akan menindak tegas Alfred, setelah dilakukan uji sampel solar milik Alfred di TBBM Ambon (Depot Pertamina Wayame Ambon). Dimana pada saat itu, Baharuddin membawa sampel solar yang diambil dari tanki nomor 2c dan 6 di atas kapal tanker MT.PSTJ 17 milik Alfred.
Terlepas dari persoalan itu, Baharuddin perna melakukan pendekatan persuasif dengan Alfred. “Sebelumnya saya sudah melakukan langkah persuasif dengan Pak Alfred dan mengaku akan menggantikan semua kerugian tersebut, namun belakangan ini dia tidak mau bertanggungjawab alias lepas tangan,” ungkapnya kepada Info Baru, Selasa (9/9) di Ambon.
Terkait laporan tersebut, dirinya mengharapkan penyidik Direskrim Polda Maluku untuk secepatnya memproses kasus tersebut tanpa memikirkan latar belakang dan status. Selain dilaporkan atas dugaan penipuan minyak oplosan, Betaubun juga telah melanggar UU Migas Nomor 22 tahun 2001 dan 53 huruf b dan c, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp.40 miliar. Betaubun juga akan dijerat dengan Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999.
Pelaku yang melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah (pasal 62 ayat 1).
Untuk diketahui laporan telah diterima Polda Maluku. Laporan tersebut, Bernomor. TBL/151/IX/2014/SPKT tertanggal 4 September 2014. (SAT)