Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Berkas Kasus Penipuan dan Pengelapan, Tahap I

Berkas Kasus Penipuan dan Pengelapan, Tahap I (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Penyidik Polsek Sirimau akhirnya melimpahkan berkas perkara penipuan dan pengelapan uang senilai Rp 55 Juta, dengan tersangka Masmudin alias Mas, warga STAIN Kecamatan Sirimau Ambon, kepada Kejasaan Tinggi Negeri (Kejari) Ambon untuk dipelajari.

AKP. Sarah Lesil, yang dikonfirmasi Info Baru melalui Telepon seluler,  Jumat (19/9), mengatakan pihaknya telah secara maksimal melakukan penyidikan untuk menyelesaikan kasus ini.

Selain itu, dirinya mengaku saat ini penyidik tinggal menanti surat balasan dari pihak Kejari Ambon. “Setelah surat yang kami layankan mendapat respon balik dari Kejari Ambon, bahwa berkas penyelidikan telah lengkap, maka status berkas pelaku langsun dinaikan ke tahap II,” Jelas Sarah.

Lanjutnya, apabila dalam pelimpahan berkas penyelidikan ke Kejari itu akhirnya dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan tambahan guna melengkapi berkas penyelidikan dari penyidik.

Sebelumnya, Masmudin alis Mas, warga Stain desa Batumerah kecamatan Sirimau Ambon itu, diamankan Polisi pada Sabtu (30/8), dengan dugaan melakukan penipuan dan pengelapan terhadap korban, Kamaludin Wally alias Kamal (32), warga IAIN Ambon, pada Juli 2014.

Berdasarkan keterangan pelaku, penipuan dan pengelapan yang dilakukannya itu, dengan motif pembelian mobil angkutan jurusan Kebun Cengkeh kepada korban.

Setelah itu, pelaku mengaku telah mendatangi rumah korban untuk melakukan transaksi pembelian mobil angkot, dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp 60 Juta. Namun setelah dilakukan tawar menawar, akhirnya biaya pembelian yang disepakati sebesar Rp 55 juta.

Untuk menyakinkan korbannya, pelaku langsung mengeluarkan sejumlah surat-surat mobil berupa surat pajak dan surat ijin permohonan perpanjang trayek. Korban yang melihat langsun tergiur dan menyatakan kesediyaanya. Pelaku lalu keluar dari rumah korban.

Empat hari berikutnya, pelaku kembali ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban. Setelah itu, pelaku meminta uang sebesar Rp lima (5) Juta, dengan alasan untuk mengurus surat-surat kenderaan.

Pada Senin (4/8), dengan alasan untuk membayar harga mobil yang akan diambil, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mengambil uang senilai Rp 50 Juta. Disertai dengan dengan pemberian bukti qwitansi pembayaran kepada korban.

Setelah transaksi itu terjadi, pelku akhirnya kabur dan tidak kembali untuk membawa mobil yang di beli korban.   

Dengan demikian, Senin (25/8) korban langsun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sirimau, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 378 Kuhp dan pasal 372 Kuhp tentang penipuan dan pengelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”, Tegas Sarah.  (ROS)