Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kejati Didesak Telusuri Proyek Tambal Sulam Pemkot

Kejati Didesak Telusuri Proyek Tambal Sulam Pemkot (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Wakil Direktur Bidang Investigasi LIRA Maluku, Uchi Fanumbi, kepada Info Baru Selasa (9/9) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menelusuri proyek milik Pemkot Ambon yang ditengarai sekedar tambal sulam sehingga anggaran ratusan juta rupiah terkuras setiap tahun.

Alasannya, proyek itu hanya menghabiskan APBD Pemkot Ambon. Sudah begitu katanya hanya menguntungkan kontraktor misalnya proyek rehabilitasi kantor Balai Kota Ambon Ambon faktanya ytang dianggarkan seiap tahun hingga sekarang sejumlah ruangannya masih mudah dimasuki air melalui dinding/tembok gedung.

“Sudah jelas proyek rehab kantor Balai Kota Ambon merugikan Negara. Karena proyeknya tidak dikerjakan sesuai prosedur. Buktinya, saat hujan air mudah merembes atau bocor masuk melalui dinding sehingga,” katanya.

Ia mendesak pihak Kejati Maluku segera membentuk tim guna menelusuri proyek kantor Balai Kota Ambon yang bermasalah itu, dengan memanggil sekaligus memeriksa kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, agar dimintai pertanggung jawaban mereka.

“Kontraktor seharusnya mempunyai gambar dan kontrak yang jelas. Agar proyeknya bisa dikerjakan dengan baik. Pemkot Ambon jangan mengalokasikan anggaran untuk mengerjakan kembali proyek tersebut,” harapnya.

Sebelumnya, proyek tambal sulam rehabilitasi Kantor Balai Kota bermasalah. Proyek tahun 2014 yang baru saja diselesaikan oleh kontraktor yang tampaknya mega dari luar, namun kenyataan bocor di dalam.

Temuan Koran ini di lapangan proyek yang baru dikerjakan pada 2014 itu, sejumlah ruangannya mudah dimasuki air melalui celah dinding. Bukanya mengatasi rembesa air, tapi merepotkan para pegawai di kantor yang di pimpin Richard Louhenapessy dan Sam Latuconsina itu.

Sebelumnya, salah satu pejabat lingkup Pemkot Ambon keapda Koran ini mengakui, ruang kerjanya juga dimsuki air saat hujan.

Bukan hanya dia ruangnya, kata sumber itu, saat hujan para pegawai di Balai Kota Ambon harus berhati-hati dan repot memindahkan sejumlah berkas penting agar tidak basah lantaran banyaknya rembesan air di selah dinding yang sering membasahi sejumlah fasilitas dalam ruangan kantor tersebut.

Diakuinya pula, hingga kini Pemkot Ambon sudah kewalahan dengan rembesan air pada kantor tersebut. Meski setiap tahun ada anggaran yang dialokasikan dalam APBD untuk perbaikan/rehab Balai Kota Ambon itu hasilnya sama saja air masih mudah merembes masuk di ruang kantor tersebut.

Kata dia, jika semakin lama hujan lantai berkeramik seluas 15 x 20 M2 mudah dipenuhi air hujan, sehingga sejumlah fasilitas dalam kantor tersebut harus diamankan.

Proyek rehab itu gedung Balai Kota Ambon itu baru dianggarkan pada 2014 dan sudah dikerjakan rampung tapi sekarang sejumlah ruangan dan interior rusak akibat diresapi air hujan dari dinding. Proyek dinyatakan rampung kemudian pencairan sudah seratus persen oleh kontraktor terkait.

Proyek rehab balai Kota Ambon itu masih dalam masa pemeliharaan. Dimana masa perawatan pasca pembangunan selesai dalam waktu yang telah disepakati antara Pemkot dengan kontraktor serta kontrak kerja konstruksi.

Sehngga tanggungjawab penyedia jasa tidak selesaii masa pemeliharaan habis, tapi dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan).

Sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 pada Bab Vi Pasal 25 ayat (2) disebutkan kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa (kontraktor dan konsultan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi hingga enam bulan perjalanan.

Kegagalan bangunan disebabkan bukan karena keadaan force majeur bisa menjadi tanggungjawab kontraktor maupun konsultan. Sesuai maksud UUJK ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.
Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan.

Sesuai pasal 43 UUJK No. 18 Tahun 1999, maka pihak penyedia jasa yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan bisa dikenai pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 persen (bagi perencana) dan 5 persen (bagi pelaksana/pemborong) dari nilai kontrak. (SAT)