Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Soal Kasus UUDP, Gubernur Bantah Jadi “Bemper”

Gubernur Maluku, Said Assagaff.
AMBON, INFO BARU--Pemberitaan Harian Pagi Info Baru, terkait kasus dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP), dengan judul Assagaff Buka Kaki Tangan “Bungkam” Media Massa edisi Jumat 3 Oktober 2014 membuat Said Assagaff angkat bicara.

Bantahan dalam bentuk klarifikasi Said Assagaf itu disampaikannya melalui Kepala Biro Umum dan Humas Setda Maluku, John M Hursepuny, Ap, M.SI, melalui press rilisnya kepada Info Baru, Jumat malam (3/10).

Dikatatakan, hak jawab yang disampaikannya tersebut agar tidak terjadi kesimpang-siuran di masyarakat.

Alasannya, Gubernur Maluku tidak pernah menginstruksikan seseorang apalagi pejabat strukturalnya untuk membungkam media masa atau dalam istilah sebagai “BEMPER”.

Kata Gubernur Maluku, dirinya paham benar insan pers merupakan mitra yang seimbang yang saling mengisi satu dengan yang lainnya, sehingga ada chek and balances.

Kata dia, Pemerintah Daerah Maluku dalam kepemimpinannya tetap mendorong pers di Maluku memberitakan kebenaran dan keadilan bukan fitnah atau tuduhan.

Menyangkut kasus UUDP, dalihnya, kasus ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejakaan Negeri Ambon. Bahkan sudah sampai ke tahap kasasi di Mahkama Agung RI dan sudah ada putusannya, walaupun sampai saat ini belum dieksekusi karena belum ada salinan putusan dari MA RI.

“Oleh karena itu berikanlah kesempatan untuk para penegak hukum menyelesaikan apa yang menjadi kewenangannya. Bahkan pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi apa yang menjadi wewenag penegak hukum,” katanya.

Kalaupun diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, maka itu wewenang penegak hukum untuk mengembangkan kasus ini, tentu saja disertai bukti yang kuat.

Kata dia, Pemerintah Daerah juga menjamim hak seseorang atau kelompok untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu lanjutnya, tidak ada salahnya orang pribadi atau atas nama kelompok menyampaikan pendapat atau aspirasinya, tetapi tentunya pernyataan yang disampaikan harus memiliki bukti yang kuat bukan asumsi atau opini.

“Jadi, perlu kami tegaskan sekali lagi Gubernur Maluku tidak pernah memerintahkan stafnya untuk membungkam media massa. Kalau memang inspektur provinsi Maluku meminta kepada bapak Bartholemeuz Diaz seperti yang dimuat Koran ini (Info Baru-Red), itu adalah pernyataan pribadi beliau kepada yang bersangkutan (Bapak Diaz-Red) yang sudah saling mengenal,” katanya.

Bahkan seperti yang disampaikan oleh bapak Diaz sendiri, lanjutnya, bahwa Semmy Risambessy (Inspektur Provinsi Maluku) merupakan salah satu pengurus perkumpulan anak negeri pulau Ambon (PAPA), yang dipimpin oleh Diaz.

Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, yang disampaikan Koordinator PAPA, Barto Diaz menyatakan, keberadaan mantan Sekda Maluku Said Assagaff mulai tidak nyaman dengan pemberitaan kasus UUDP di media massa belakangan ini.

Diduga, orang pertama di Provinsi Maluku ini mulai melakukan manuver politiknya dengan menggunakan kaki tangannya guna menghentikan kasus UUDP yang sementara masih di bawah laci meja Kejari Ambon.

Salah satunya Kepala Inspektorat Maluku, Semy Risambesy yang menghubungi Koordinator PAPA, Bartho Diaz, Kamis, (2/10) sekitar pukul 14.30 Wit melalui telepon agar tidak lagi berbicara masalah UUDP di media massa.

Anak buah Assagaff ini berani melakukan manuver diduga untuk menghentikan berita di media massa soal kasus UUDP tahun 2006 Rp 15 miliar yang telah merugikan Negara Rp 4,2 Miliar. Dimana kasus tersebut diduga melibatkan mantan Sekda Maluku, Said Assagaf.

“Jadi tepatnya Kamis 2 Oktober 2014 sekitar pukul 12. 30 WIB atau pukul 14.30 WIT, benar Semy Risambesy menelpon saya menanyakan keberadaan saya dimana. Saya menjawab sementara berada di Jakarta,” ungkap Diaz kepada Info Baru Kamis (2/10), melalui rilisnnya.

Diaz menegaskan dalam pembicaraanya apa yang disampaikannya di media massa itu adalah bersumber darinya, sebagai pegiat anti korupsi di Maluku yang terus mendesak jaksa menangkan Asagaaf.

“Kemudian saya menanyakan bagaimana, ternyata Semy Risambesy menanyakan saya bahwa apa benar berita tentang korupsi UUDP yang dimuat di media cetak Info Baru itu beritanya dari saya,” imbuhnya.

“Selanjutnya saya menjawab itu berita dari saya resmi, dan saat itu pula Semy Risambessy meminta saya supaya tidak lagi membuat berita tentang kasus korupsi UUDP. Dan Semy Risambesy meminta untuk bertemu dengan saya. Ya saya bersedia saja, tetapi saya katakan keberadaan saya ada di Jakarta,” bebernya.

Namun terkait kasus ini Diaz menegaskan, walaupun Semy Risambessy adalah bagian dari lembaga Anak Negeri Pulau Ambon (PAPA) atau masuk kepengurusan lembaga yang dipimpinnya itu tapi tidak bisa menghentikan niat baiknya untuk mengawal kasus UUDP di media massa.

“Janganlah Semy Risambessy bermimpi bisa menghentikan saya terkait berita kasus korupsi UUDP yang seharusnya ditindak-lanjuti pihak kejaksaan dan segera menjerat Said Asagaaf yang diduga selaku salah satu pemeran utama di kasus tersebut,” tegasnya.

Baginya, Semy Risambesy saat ini menjabat Kepala Ispektorat Provinsi Maluku, seharusnya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan malah mengajak dirinya untuk stop berkomentar di media massa terkait kasus UUDP.

“Jadi, Semy Risambessy jika mau menjadi “bemper” untuk Said Asagaaf, maka Semmy Risambessy harus membaca dan belajar untuk memahami terlebih dahulu putusan hukum terhadap Lodwijk Bremer yang telah diputuskan MA RI. Sehingga Semy RisambesSy bisa mengetahui alur kedudukan hukum kasus ini. Selanjutnya silahkan saja Semy Risambessy menjadi “bemper” untuk membela Said Asagaaf gubernur Maluku selaku atasannya,” tegasnya.

Diaz menandaskan, PAPA secara terbuka meminta supaya pejabat apalagi kepala inspektorat Provinsi Maluku sebaiknya dilengserkan saja, karena jabatan kepala inspektorat yang melekat pada Semy Risambessy seharusnya turut mendorong pemberatasan korupsi di daerah Maluku, bukan sebaliknya meminta untuk menyetop berita atau tidak lagi membuat berita tentang kasus korupsi UUDP.

Lanjutnya, Risambesy rupanya serius komunikasi rupanya tidak putus, kelanjutan Semy Risambessy ternyata kembali menelpon dirinya satu jam kemudian yakni sekitar pukul 15.30 WIT, Kamis 2 Oktober 2014.

“Sekitar satu jam kemudian, Risambessy menelpon saya dan mengajak saya untuk bertemu dan menanyakan kapan saya pulang ke Ambon. Saat itu pula saya menegaskan kepada Semy Risambessy, saya akan angkat berita di media cetak,” sambungnya.

“Dia (Risambesy-red) kembali telpon dan minta tolong supaya jangan diangkat di Koran. Namun saya tetap pertegaskan, saya tetap akan mengangkat berita tentang Semy Risambessy menelpon saya mengajak bertemu dan minta supaya saya tidak usah lagi mengangkat berita tentang kasus korupsi UUDP,” pungkasnya. (SAT)