Awal Desember, Walikota-Wawali Tual Cs Disidang
"Terkait Kasus Korupsi Dana Asuransi DPRD Maluku Tenggara"

AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (28/11), akhirnya resmi melimpahkan lima Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dana asuransi DPRD kabupaten Maluku Tenggara (Malra), periode 1999-2004, tahun 2002-2003 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Lima BAP itu, dua di antaranya milik, Mahmud Muhammad Tamher (Walikota Tual-Red), dan Adam Rahayaan (Wakil Walikota/ Wawali Tual-Red).
Pelimpahan BAP tersangka Mahmud Muhammad Tamher, dan Adam Rahayaan dibarengi pula, dengan BAP dalam kasus yang sama milik tiga rekan mereka semasa menjadi anggota DPRD kabupaten Malra, periode 1999-2004.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas), Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin menerangkan, lima BAP itu masing-masing milik, Mahmud Muhammad Tamher (Walikota Tual-Red), Adam Rahayaan (Wakil Walikota Tual-Red), dan tiga anggota DPRD Malra periode 1999-2004 yakni, Ivo J Ratuanak, Abdul Mutalib Hasan Notanubun, serta Yosep Uli Rahali.
“Jadi sudah resmi dilimpahkan hari ini (Jumat 28 November 2014-Red), ke pengadilan. Untuk selanjutnya tunggu saja persidangannya,” ujar Bobby.
Bobby menambahkan, untuk kasus yang sama jaksa penyidik Kejati Maluku juga sedang merampungkan BAP masing- masing milik, Heri Sarkol, Welhemus Barends, jainal de Games, Moksin Awath Azis dan Vicktor J Warat.
“Dalam kasus yang sama BAP para tersangka lainnya juga sementara masih dalam proses pemberkasan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pengadian Negeri Ambon, Kusnawi Mukhlis, SH, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore (28/11) kemarin, mengakui PN Ambon telah menerima lima BAP terkait perkara tipikor Dana Asuransi DPRD Malra tersebut.
“Hari ini (Jumat 28 November 2014-Red), kami sudah terima lima BAP terkait perkara tipikor kasus dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Selanjutnya tunggu sidang saja,” ujarnya.
Dikatakan, untuk proses sidang direncanakan dilakukan awal Desember 2014. “Yang jelas hari ini (Jumat 28 November 2014-Red), sudah kami terima lima BAP terkait perkara tipikor dana asuransi DPRD kabupaten Malra tahun 2002-2003 itu, dari pihak Kejakasan Tinggi Maluku. Ya awal ubula depan (desember 2014-Red), sudah bisa disidangkan,” terangnya.
Seperti diberitan Koran ini sebelumnya, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan tim Kejati Maluku terungkap dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp 1,41 miliyar dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra.
Dimana 35 anggota DPRD Malra ini, 11 diantaranya adalah anggota antar waktu dan masing-masing menerima Rp 30 juta, sedangkan 24 anggota DPRD lainnya memperoleh Rp45 juta per orang.
Selain itu, pada 2003, rata-rata anggota DPRD Malra memperoleh Rp135 juta per orang sehingga total dana yang dibagikan Rp 4,375 miliar.
Kemudian, pada 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransinya dan baru ada pada tahun 2004 dengan jumlah premi sebesar Rp6,4 juta per orang untuk jangka waktu lima tahun, tetapi kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD Malra. Sehingga menyebabkan negara merugi mencapai Rp 5,785 miliyar.
Sementara itu, kasus ini sejumlah mantan anggota DPRD Malra periode 1999-2004, sebagian besarnya telah menjalani putusan pengadilan.
Di antaranya, Hironi¬mus Renyut dan Tony Karel Retraubun, Moses Savsavubun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus Jan-warin, Petrus Renyaan, Oscar Thontji Ohoiwutun, Alexander Wiliam Rahandra, Paulus Vence Topatubun, Nelson Kadmaer, Musa M Kwaitota, Herman Refra, Juliana M Komnaris dan HS Abdurahman.
Namun, anggota TNI yang juga terlibat dalam kasus ini, C Rettobjaan, MR Rahangmetan, M Rahakbauw yang sudah ditangani oleh Danpom, hingga proses hukumnya tidak jelas. (MAS)