FKPM Apresiasi Kerja Kejari Namlea Ungkap Kasus Tek Beng

AMBON, INFO BARU--Respon Kepala Kejaksaan Negeri Namlea Sedia Ginting berjanji melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus pengadaan alat kedokteran di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, diapresiasi Sekertaris Forum Komunikasi Pelajar Mahasiswa (FKPM) Bursel-Makassar, Umar Fatsey.
Proyek yang dikerjakan oleh Tek Beng alias Benny Lengkong ini berasal dari APBD 2011 Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp4.352.247.000, namun pada kenyataannya tidak sesuai spesifikasi, sehingga proyek tersebut diduga ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh kontraktor yang juga orang dekat Bupati itu.
“Kami mendukung langkah kerja Kejari Namlea di bawah pimpinan Sedia Ginting untuk mengungkapkan dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel,” ungkapnya kepada Info Baru, Minggu (9/11).
Fatsey mengingatkan langkah Kejari Namlea ini jangan hanya sebatas wacana, mengingat kasus ini terjadi sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah disentuh para penegak hukum di Maluku.
“Ini merupakan kasus yang lama, jadi Kejari Namlea jangan berwacana untuk mengungkapkan pada tahun 2015 mendatang,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini dirinya berjanji akan mengawal pernyataan Kejari Namlea untuk mengungkapkan temuan BPKP Maluku tahun 2011 tentang penanganan proyek yang dikerjakan oleh Tek Beng dengan menggunakan PT. Cipta Bangun Karya untuk menggarap dana tersebut.
“Untuk kasus Alkes Dinas kesehatan Kabupaten Buru Selatan, maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan pada tahun 2015 mendatang,” ungkapnya kepada Info Baru belum lama ini.
Baginya, kasus dugaan korupsi dana Alkes yang dikerjakan Tek Beng ini menjadi prodak utama JPU Kejari Namlea di tahun 2015, mengingat penanganan kasus korupsi di Kejari Namlea sudah melebihi kapasitas yang ditargetkan yakni enam kasus korupsi.
“Ditakutkan tahun 2015 JPU Kejari Namlea tidak mempunyai penanganan kasus dugaan korupsi, maka kasus ini menjadi prodak utama JPU Kejari Namlea untuk tahun 2015 mendatang,” janjinya.
Dirinya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan beberapa saksi, hal ini dibarengi dengan data dan bukti yang kuat.
“Jika ada data yang akurat dan kuat dalam kasus dugaan korupsi ini, maka kami akan melakukan penyelidikan dan melakukan pulbaget dengan memeriksa beberapa saksi,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun 2011 No. 19.C/HP/XIX.AMB/11/2012 tanggal 13 November. Proyek APBD tahun 2011 sebesar Rp4.352.247.000 dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga proyek tersebut diduga dikorupsi oleh Tek Beng.
Proyek ini dikerjakan Tek Beng sesuai surat kuasa No. 029/SKU/PT.CBK-Alkes/VII/2011 yang diberikan PT Cipta Bangun Karya kepada Tek Beng untuk menggarap proyek Dinas Kesehatan Kab. Bursel pada APBD 2011 sebesar Rp4,3 Miliar “Berbau Korupsi” guna meraup dana peralatan kedokteran itu.
Ini terlihat dari temuan BPKP Maluku menyebutkan item pengadaan Alkes kedokteran tidak sesuai spesifikasi kontrak dan banyak barang yang tidak ada. Sementara laporan PPTK bahwa pekerjaan tersebut sesuai kontrak, sehingga Tek Beng bisa mencairkan dana segar Rp4,3 Miliar itu dengan mulus.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor. BA-01/Dinkes.BS/IX/2011 tanggal 12 September dan dibayar lunas dengan SP2D No. 602/SP2/LS/2001 sebesar Rp1.305.674.100 dan SP2D No. 866/SP2D/LS/2011 tanggal 3 Desember 2011 sebesar Rp3.046.572.900.
Bagaimana tidak, Tek Beng juga mengarahkan Kepala Dinas Kesehatan Bursel untuk turut serta dalam penyerahan barang di Puskesmas di Kabupaten yang dipimpin Tagop Soulissa itu. Ini terlihat dari berita acara penyerahan barang di tiga Puskesmas yang dilakukan lansung Kepala Dinas Kesehatan pada Bulan November 2011, sementara secar prosedural penyerahan barang tersebut harus dilakukan Tek Beng selaku kontraktor, guna mempertanggungjawabkan kepada publik.
Ironisnya dalam laporan itu, keterangan barang tidak diisi/dikosongkan. Dari pemeriksaan fisik pada Puskesmas Namrole dan Leksula pada tanggal 30 Oktober 2012 dan 31 Oktober 2012 fiktif, alias tidak ada barang, sementara kepala Puskesmas menandatangani berita acara penerimaan barang.
Dalam pemeriksaan barang terdapat dua penerimaan berita acara pemeriksaan yakni No. BA-02/DINKES.BS/IX/2011 pada tanggal 14 September 2011. Dilain pihak berita acara pemeriksaan barang nomor BA-01/Dinkes.BS/IX/2011 tanggal 12 September 2011.
Dari perbandingan waktu pemeriksaan barang dengan serah terima barang diketahui bahwa barang antara Direktur PT. Cipta Bangun Karya dengan PPTK dilakukan pada tanggal 12 September 2011. Namun di lain sisi, pemeriksaan barang oleh panitia pengadaan barang dan jasa dilakukan pada tanggal 14 September 2011. Dengan demikian pemeriksaan barang dilakukan setelah serah terima barang dan serah terima barang dilakukan antara rekanan dan PPTK.
Dari data yang dihimpun oleh Info Baru, menemukan bahwa proyek ini “Berbau Korupsi” dari awal ada kejanggalan oleh panitia lelang, karena sebelumnya sudah disetiing untuk dikerjakan Benny Lengkong yang juga kontraktor langganan Bupati Bursel itu.
Namun pihak panitia tidak memberikan penjelasan kepada BPK terkait indikasi mafia tender pada proyek ini, sebab dari dokumen berita acara rapat aanwijzing (penjelasan pekerjaan) Nomor 05/BA-AWJG/PEL/Dinkes/VII/2012 tanggal 21 Juli 2011 bahwa rekanan yang menghadiri rapat pemberitaan penjelasan sebanyak enam perusahan.
Sementara dari dokumen daftar hadir rapat penjelasan pekerjaan diungkapkan terdapat empat perusahan. Pengumuman dan penetapan pemenang diindikasikan proyek tersebut dikerjakan sebelum tender. (SAT)