Bastian Mainassy Kembali Jalani Pemeriksaan
Terkait Korupsi Proyek Pancing Tonda Rp 25 Miliyar

AMBON, INFO BARU--Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Provinsi Maluku, Bastian Mainassy, Senin (1/12), kemarin, kembali menjalani pemeriksaan di markas Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Maluku, kawasan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek pancing tonda yang bersumber dari APBN tahun 2011 sebesar Rp 25 miliyar, dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp 3, 5 miliyar.
Informasi yang dihimpun Info Baru di lingkup Markas Ditkrimsus Polda Maluku, kemarin menerangkan, Bastian Mainassy diperiksa sekitar pukul 09.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT, dengan statusnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tipikor proyek pancing tinda tahun 2011 sebesar Rp 25 miliyar.
Hadir di markas Ditkrimsus Polda Maluku kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon kemarin, menggunakan mobil Fortuner berwarna hitam, berplat nomor B, temrasuk didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Adolf Saleky.
Menyangkut informasi tersebut, Direktur Kriminal khusus (Ditkrimsus), Polda Maluku, Kombes Polisi Sulistyono, yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, kawasan Mangga Dua Kota Ambon kemarin, turut memebenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Kadis DKP ProvinsI Maluku, itu.
Dikatakannya, penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku itu, dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pancing tonda.
Sulistyono mengakui, tersangka Bastian Mainassy diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT. Sekaligus didampingi oleh kuasa hukumnya, Adolof Saleky.
Berapa pertanyaan pak, ditanya demikian, Sulistyono menerangkan, penyidik mencerca Bastian Mainassy dengan puluhan pertanyaan. “Ya dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 11.00 WIT, puluhan pertanyaan dilontarkan penyidik kepada yang bersangkutan. Seputar kasus dugaan korupsi proyek pancing tonda milik Dinas Kelauatan dan perikanan ProvinsI Maluku tahun 2011 tersebut,” tuturnya.
Kata dia, pemeriksaan kedua Senin (1/12) itu, untuk kedua kalinya dilakukan Ditkrimsus terhadap Bastian Mainassy. Hal itu dimaksudkan untuk pemantapan pasca yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga ingin mengambil kesimpulan dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Kadis DKP Provinsi Maluku tersebut. “Jadi, pemeriksaan Hari ini (Senin 1 Desember 2014-Red), penyidik bermaksud memantapkan hasil pemeriksaan sebelumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Sulistyono menyatakan, pasca pemeriksaan, pihaknya akan mengirim berkas mantan Kadis DKP Provinsi Maluku itu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk ditindak-lanjuti.
Sulistyono juga berjanji, terkait kasus tersebut, ia bersama pihaknya masih akan terus mengembangkannya, yakni dengan jalan akan memeriksa para saksi lainnya. “Yang jelas, penyidikan masih akan terus bergulir. Dimana kemungkinan bisa menjerat tersangka lainnya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, mantan Kadis DKP Provinsi Maluku, Bastian Mainassy ditetapakan sebagai tersangka oleh Ditkimsus Polda Maluku, atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pancing tonda tahun 2011 yang bersumber dari APBD sebesar Rp 25 miliyar.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pihak Ditkrimsus Polda Maluku, kemudian meneribitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, bernomor SPDP/12/XI/2014, sekaligus telah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu 19 November 2014.
Diketahui, proyek pancing tonda yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku itu bersumber dari APBD tahun tahun 2011 sebesar Rp 25 miliyar. Sesuai hasil audit BPKP menemukan, adanya kerugian Negara mencapai Rp 3,5 miliyar. (MAS)