Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Polsek Namrole Diamkan Kasus Pencabulan

Polsek Namrole Diamkan Kasus Pencabulan (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Para orang tua harus semakin waspada dalam menjaga anak-anaknya.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu yang terjadi belum lama ini di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).  Tepatnya di Desa Oki Lama Kecamatan Namrole.

Giliran siswi dengan inisial WO adalah korban pencabulan. Gadis belia yang baru duduk di bangku kelas 2 SD Desa Oki Lama itu dicabuli oleh MS (pelaku).

Anehnya, meski sudah dilaporkan ke Polsek Namrole, namun hingga kini laporan tersebut belum diseriusi atau ditindaklnjuti oleh pihak Polsek Namrole. Malahan nampaknya ada upaya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menyikapi kasus ini, M. Arwin Kaimudin, SH, Koordinator Umum Solidaritas Mahasiswa Pemerhati Hukum menegaskan, patut disesalkan karena negara saat ini sedang berperang melawan para perusak masa depan anak bangsa.

Ia menyatakan, Kepolisian negara jelas harus berdiri pada pihak pertama untuk secara tegas menegakkan aturan main dalam melindungi para anak.

“Secara nasional kita baru saja disuguhkan oleh kebobrokan para pengajar di TK JIS di Jakarta, dan negara secara tegas mengambil langkah hukum demi melindungi anak bangsa,” tandasnya.

Meski pelakunya adalah para warga negara asing, lanjutnya, karena hal yang sama atau pelaku kasus serupa di berbagai wilayah lain di Indonesia termasuk di Maluku.

Kepolisian tidak pernah longggar untuk mentolerir pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Ia berharap, Polsek Namrole agar tidak main-main dan permisif dalam menangani kasus pelecehan di Buru Selatan. “Masyarakat kita masih memegang teguh pada tatanan adat dan istiadat, membiarkan kasus semacam ini tanpa upaya hukum positif hanya akan meninggalkan trauma dan merusak tatanan adat yang selama ini terpelihara dan dipegang teguh masyarakat Buru Selatan,” jelas Kaimudin.

Kaimudin menyatakan, undang-undang tentang perlindungan anak sangat mementingkan kepentingan anak. Pasalnya, trauma yang diakibatkan oleh kekerasan terhadap fisik atau berupa pelecehan seksual biasanya bertahan lama dan sulit untuk dilupakan. Bagi sebagian keluarga, bahkan hal ini dapat dianggap sebagai aib.

Olehnya itu, Kaimudin menegaskan, tidak boleh ada celah bagi penyelesaian secara kekeluargaan. Meski ada ruang untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun hukum positif wajib ditegakkan.

“Mesti ada pesan tegas bagi para pelaku pelecehan terhadap anak, bahwa tindakan mereka tidak dapat diterima oleh masyarakat. Kita yang masih menjunjung tinggi norma-norma kesusilaan dan menghormati wanita dan anak-anak. Kepolisian tidak boleh menganggap remeh akan kasus ini. Ini kasus yang serius,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap agar Kapolda Maluku tidak tinggal diam dengan membiarkan anak buahnya di Polsek Namrole mendiamkan kasus ini.

Bahkan, jika kasus ini didiamkan ia bersama pihaknya mengancam akan melaporkannya ke Mabes Polri dan Komnas Perlindungan Anak di Jakarta.

“Kami masih memberi waktu kepada Polsek Namrole. Jika mereka tidak serius menindaklanjuti laporan kami, maka kami akan melaporkannya secara langsung ke Mabes Polri dan Komnas Perlindungan Anak. Hanya ini cara kami untuk mencari keadilan di negeri ini,”pungkasnya. (MAS)