Sidang Tipikor Dana Asuransi DPRD Malra, Saksi Akui ada Penyimpangan Anggaran

AMBON, INFO BARU--Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), tahun 2002-2003 kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon, sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT, Rabu (17/12).
Sidang tersebut dipimpin Mustari (Hakim Ketua), serta Ahmad Bukhori dan Abadi, masing-masing selaku Hakim Anggota.
Pantauan Info Baru kemarin menerangkan, sidang terkait perkara tipikor dana asuransi DPRD Malra tahun 2002-2003 itu digelar dengan agenda keterangan saksi untuk lima terdakwa masing-masing Machmud Muhammad Tamher (Walikota Tual-red), dan Wakil Walikota Tual Adam Rahayaan, dan tiga orang mantan anggota DPRD Malra periode 1999-2004 yakni, Ivo J Ratuanak, Abdul Mutalib Hasan Notanubun, dan Yosep Uli Rahali.
Sidang tersebut turut dihadiri terdakwa Mahmud Muhammad Tamher (Walikota Tual-Red), dan Wakil Walikota Tual Adam Rahayaan. Sidang yang berlangsung selama lima jam itu (pukul 10.00 WIT – 15.00 WIT), mendapat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian.
Dua orang saksi yang dihadirkan di perisidangan kemarin masing-masing, Kaharudin Nazar dan Juliana Safsahubun.
Dihadapan Majelis Hakim saat menyampaikan kesaksiannya, Kaharudin Nazar mengakui mengetahui korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Malra. Karena pada 2001 - 2005 kala itu, ia menjabat pada Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Malra.
Saksi juga mengakui mengetahui bahwa urusan tersebut disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Malra. Dan masuk dalam anggaran DPRD Malra.
Kaharudin membeberkan jumlah anggota dewan sebanyak 35 orang menerima anggaran, dimana masing-masing anggota DPRD Malra periode 1999-2004 kala itu menrima Rp 45 juta.
Saksi juga mengakui, pada 2003 mengajukan anggaran kembali dengan jumlah yang lebih besar yakni, Rp 4.370.000.000.
Saksi mengakui bahwa, dalam rapat pengajuan anggaran asuransi itu juga disetujui oleh Panitia Anggaran (Panggar), dari dan eksekutif (Pemda Kabupaten Malra) dan Legislatif (DPRD Malra).
Dalam kesaksiannya kemarin, Kaharudin Nazar juga menyatakan, kala itu dirinya turut mengikuti rapat penetapan APBD Kabupaten Malra tahun 2003.
Saksi mengakui, sudah melaporkan anggaran asuransi DPRD Malra ke Gubernur (Pemda Provinsi Maluku-Red), namun pihak Gubernur Maluku tidak menjawab laporan saksi.
Dihadapan majelis Hakim, saksi mengakui telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana asuransi di DPRD Malra tahun 2002-2003.
Sidang yang dipimpin Mustari (Hakim Ketua), kemudian mengskorsing sidang untuk dilanjutkan pada tahun depan atau tepatnya pada 7 Januari 2015, dengan agenda yang sama yakni keterangan saksi.
Sebelumnya, untuk perkara tipikordana asuransi DPRD Malra itu, telah digelar sidang perdana oleh Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, pada 7 Desember 2014, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya melalui sidang perdana yang digelar oleh PN Tipikor Ambon, Senin 8 Desember 2014, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menerangkan, Mahmud Muhammad Tamher dan Adam Rahayaan, bersama 34 anggota DPRD Malra periode 1999-2004 secara bertahap menerima dana asuransi DPRD tahun anggaran 2002-2003. Menurut JPU, seharusnya dana asuransi yang diterima terdakwa untuk membayar premi asuransi. Nyatanya, dana itu tidak digunakan untuk pembayaran premi.
Terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 31 Undang-Undang Tipikor tahun 1999 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Junto KUHP dan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat 31 Tahun 1999 Tipikor, Junto Pasal 55 Ayat 1 Junto Pasal 64 KUHP.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Mahmud Muhammad Tamher digelar terlebih dahulu. Setelah itu, sidang menghadirkan terdakwa Adam Rahayaan.
Diketahui, dana asuransi DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004 dicairkan pada dua periode. Pada 2002, dana menggelontor hingga Rp 1,41 miliyar yang dibagikan kepada 35 anggota DPRD.
Sebelas anggota DPRD di antaranya adalah anggota antarwaktu yang menerima masing-masing Rp 30 juta. Sedangkan 24 anggota dewan lainnya memperoleh 45 juta per orang. Untuk tahun anggaran 2003, rata-rata anggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang sehingga total pengeluaran menjadi Rp 4,37 miliyar.
Pada 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Setahun kemudian, baru keluar polis asuransi dengan premi sebesar Rp6,4 juta untuk jangka waktu lima tahun. Namun, polis asuransi hanya disetor untuk tahun pertama, sementara tahun kedua dan seterusnya tidak dibayarkan.
Dalam kasus ini, sejumlah mantan anggota DPRD Maluku Tenggara sudah divonis penjara, sebagian belum dieksekusi kejaksaan. (MAS)