Kabupaten SBB Belum Menetapkan Perda RT/RW
AMBON, INFO BARU - Dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), belum menetapkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama pembangunan Bapeda Maluku, Djalamudin Salampessy, kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (28/8).
Dikatakan, pemerintah Provinsi Maluku sudah melakukan advokasi atau penguatan kapasitas sumber daya manusia di 11 kabupaten/kota dalam rangka pemahaman RT/RW. Dimana RT/RW ini memegang peranan penting dalam implementasi program dan kegiatan yang direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dikatakan, RTRW berlaku 20 tahun dan sesuai Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, setiap lima tahun akan direvisi sesuai dinamika pemanfaatan ruang pada setiap wilayah.
Artinya sesuai pemanfaatannya ruang tersebut harus melalui proses yang matang, mengingat tata ruang itu menganut fungsi arahan ruang. Lanjutnya, tata ruang harus itu dibuat rencana detil, yakni rencana sonasi, rencana tata bangunan dan lingkungan.
Secara umum, kata Salampessy, stuktur tata ruang terdiri dari dua bagian, yakni stuktur ruang dan pola ruang. Stuktur ruang mengandung susunan hirakri perkotaan, mulai dari system kota desa sampai pada sistim jaringan, yakni jaringan jalan, listrik, persampahan dan jaringan air yang diatur dalam struktur ruang.
Sedangkan pola ruang adalah kawasan kehutanan, mulai dari kawasan konservasi sampai pada kawasan perlindundang setempat, yakni hutan mangrove pada wilayah spot-spot yang tersebar di setiap kabupaten. Dalam ketentuan PP 26 tahun 2008 mengamanatkan satu kawasan hutan minimal 30 persen.
Tambah Salampessy, kawasan hutan di Maluku masih dalam kategori yang baik atau diatas 80 persen. Dengan demikian tata kelola lingkungan masyarakat perlu dimengerti untuk bagaimana menata ruang yang berkelanjutan, dan ini harus menjadi perhatian dalam setiap perencanan pembangunan.
Sehingga intervensi untuk pembangunan kewilayahaan yakni pertanian, perkebunan, peternakan harus tetap mempertahankan kaidah-kaidah lingkungan.
Dirinya mengungkapkan, kendala utama dalam pengembangan RT/RW di Kabupaten SBB, yakni kesamaan dan komunikasi antara DPRD dengan eksekutif, dalam rangka implementasi arahan dalam peraturan daerah untuk RT/RW.(*)
Posting Komentar untuk "Kabupaten SBB Belum Menetapkan Perda RT/RW"