Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Risambessy: Pengelola Dana BOS Harus Transparan

Ilustrasi Dana BOS, Dana BOS

AMBON, INFO BARU - Sebanyak 234 Kepala Sekolah Se-Maluku Ikut Workshop Implementasi Pelaksanaan Program SMA dan Review Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Amans selama dua hari.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Maluku Semmy Risambessy, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini sangat memiliki arti yang penting bagi para kepala sekolah dan pengelola dana BOS yang ada di 11 Kabupaten/Kota.

Yang mana memiliki tujuan utama untuk memajukan pendidikan di Maluku, sehingga para kepala sekolah dituntut untuk benar-benar professional, tidak hanya berkonsentrasi pada kuantitas saja, tetapi harus mengutamakan kualitas.

Dikarenakan, pada tahun 2013 ini pencanangan pendidikan menengah universal (uji coba) mulai diberlakukan di Indonesia termasuk Maluku, untuk itu pertemuan ini tidak boleh disia-siakan harus diikuti dengan penuh tanggungjawab agar selesainya dapat ditindaklanjuti oleh sekolah masing-masing.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, bagi para pengelola dana BOS di Maluku harus satukan langkah untuk tidak terjadi kesalahan yang akan mengecewakan semua pihak.

Selain itu harus transparan, karena untuk pembayaran dana BOS tahap II ini sudah meningkat, dimana setiap siswa diberikan Rp500 ribu per tahun.

Olehnya itu, semua sekolah harus mengikuti program yang telah ditentukan yaitu transparan serta libatkan komite sekolah, sehingga tidak terjadi kekurangan terhadap dana tersebut.

Sementara itu Kabid Dikmenti Andre Jamlaay, menambahkan menyangkut dana BOS tahap II sekarang ini belum keluar karena sedang diverifikasi data-data dari setiap sekolah, jadi kalau semua data-data telah siap, maka akan diikuti dengan penandatangan kerjasama (MoU) oleh semua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Selain dana BOS, ada juga dana bagi siswa miskin dengan jumlah sebesar Rp1 Juta per siswa. Untuk dana siswa miskin ini hanya diberlakukan bagi siswa miskin yang memiliki kartu perlindungan sosial. (MEL)

Posting Komentar untuk "Risambessy: Pengelola Dana BOS Harus Transparan "