Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Esensi Open Government adalah Keterbukaan

AMBON, INFO BARU-Kapala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Kriarmoni mengatakan, Open Government merupakan, sebuah program  pemerintah yang terbuka, partisipatif dan inovatif.

Open Government ini dalam skala global telah dijalankan di 58 negara, dimana pada tahun 2013 ini Indonesia dan Inggris akan menjadi kepemimpinan bersama (co-chairmanship). Hal ini disampaikan Andi Kriarmoni, saat memaparkan materinya dalam Rapat Koordinasi Kemuhamasan Provinsi Maluku, belum lama ini.

Menurutnya, dengan telah disahkannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tahun 2008, maka telah menghadirkan perubahan di Indonesia. Ini artinya hak atas informasi telah dijamin oleh negara.

“Hal ini juga dimaksudkan, agar pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik dapat dijalankan secara optimal,” katanya.

Konsekuensinya, kata  Andi Kriarmoni, institusi publik dituntut untuk siap menerima segala hal. Jadi mulai dari berjalannya fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lembaga kementerian, pemerintah daerah (Pemda), hingga lainnya harus dapat memperbaiki layanan masyarakat.

Dijelaskan, keterlambatan melaksanakan UU dan intruksi Presiden Republik Indonesia akan berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat hingga menculnya tuntutan yang dapat berujung pada sengketa informasi.

“Jika kita terlambat dalam melaksanakan UU dan Intruksi Presiden, maka akan berdampak pada hilangnnya rasa percaya dan bisa jadi akan berujung pada sengketa informasi,” ujarnya.

Disamping itu dia juga mengatakan, media masa atau pers merupakan kekuatan ke empat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif, yang perannya sangat mempengaruhi dinamika perubahan  suatu negara.

Lanjutnya, perkembangan media masa sangat cepat mengikuti perkambangan tehnologi informasi dan komunikasi dengan segmen dan spesifikasinya sendiri.

Dikatakan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi lingkup nasional dan internasional. Artinya pemerintah bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan publik dalam bidang informasi.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan, memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memberikan informasi dan dokumnetasi kepada publik dan harus mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana.

“UU Nomor 14 Tahun 2008 ini memberikan kewajiban secara paten terhadap badan publik untuk memberikan informasi dan dokumen secara cepat, tepat dan sederhana,” jelasnya. (TWN)

Posting Komentar untuk "Esensi Open Government adalah Keterbukaan"