Presiden SBY Abaikan Putusan PTUN

AMBON, INFO BARU--SK pengesahan sekaligus pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku periode 2014-2019 yang ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan orang nomor satu di Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI) tersebut.
Hal itu disampaikan Prof.Dr.O.C. Kaligis saat dikonfirmasi Info Baru via Handphone Kamis (13/3) kemarin.
Hal itu disampaikan Prof.Dr.O.C. Kaligis saat dikonfirmasi Info Baru via Handphone Kamis (13/3) kemarin.
Kaligis menegaskan, kebijakan SBY menandatangani SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2014-2019 adalah bentuk pengabaian terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
“SBY menandatangani Keppres terkait pengesahan gubernur-wakil provinsi Maluku, Artinya presiden RI telah mengabaikan produk hukum di NKRI. Karena putusan PTUN yang memenangkan pasangan Wiliam B Noya-Adam Latuconsina sudahinkrach. Selaku kepala Negara SBY harus menghormati atau tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku di Negara ini,” tandasnya.
Kaligis menyatakan, Indonesia adalah negara hukum dan semua warga negara harus taat kepada hukum, artinya dari aspek penegakan hukum itu sendiri tidak perlu ada tebang pilih (semua warga negara sama).
“Jika Kepala Negara telah tidak mengakui putusan PTUN, mau dibawa kemana negara ini. Negara kita adalah negara hukum. tapi SBY sendiri dalam kebijakannya tetap menandatangani SK Pelantikan Gubernur Maluku. Padahal faktanya lembaga peradilan PTUN itu adalah milik negara yang sah. Kalau SBY tidak lagi taat kepada PTUN maka bubarkan saja itu PTUN,” kritiknya.
Menurut dia, pilkada Maluku 2013 dalam prosesnya dilalui dengan jalan kotor (inkonstitusional), tak lain mereka yang haus akan kursi kekuasaan level gubernur-wakil gubernur Maluku beserta para kroni-kroninya.
“Sangat jelas sejak awal pihak KPU provinsi Maluku dalam hal ini mantan Ketua KPU Idrus Tatuhey dan kawan-kawan bermain. Sehingga pilkada Maluku dilalui dengan sengketa yang berkepanjangan. Apapun usaha dari pihak tertentu untuk merebut kepemimpinan dengan jalan yang tidak benar, maka pasti Maluku mendapat gubernur-wakil gubernur Maluku yang tidak benar pula,” celotehnya.
Pasalnya, putusan PT.TUN Makassar tertanggal 18 Oktober Nomor : 94/G/201/PT.TUN. MKS dan Putusan PTUN Ambon Nomor : 5/G /2013/PTUN.ABN dinyatakan membatalkan SK. KPU Maluku Nomor : 16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013 dinyatakan sudah inkrah, dengan memenangkan William B Jacky Noya-Adam Latuconsina.
Lucunya, KPU Provinsi Maluku dimasa kepemimpinan Idrus Tatuhey temrasuk DPRD Maluku banding ke PT.TUN Makassar namun, hasilnya KPU Maluku kalah.
Putusan PT.TUN Makassar telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) dimana telah dikeluarkan Penetapan No.05/PEN/G/2013/PTUN.ABN, tertanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon sesuai perintah Undang-Undang (Vide pasal 45 A UU Mahkamah Agung Jo. SEMA No.8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011).
Diejalskan, putusan Mahkamah Konstitusi-RI hanya menyidangkan perkara dalam hasil Pilkada, itupun jika bermasalah. Sebaliknya jika tidak maka tidak mungkin diperkarakan hingga ke MK-RI. Sementara soal administrasi adalah keweangan MA-RI bukan gawenya MK-RI.
“Jadi, sekali lagi saya mau tekankan disini, hak konstitusi Pasangan Wiliam B. Noya-Adam Latuconsina itu telah diabaikan KPU Provinsi Maluku. buktinya, pengajuan di PTUN Ambon KPU kalah, dan PT.TUN Makassar KPU Maluku juga kalah. Seandainya ini wewenang MK, maka KPU keberatan (kompetensi absolute) tapi tidak menjawab dalam putusan dan kalah. KPU hanya mencari masalah, tapi terbukti KPU Maluku bersalah. Tapi tetap dilindungi. Kalau begini caranya sudah tidak benar,” sentilnya.
Kompetensi absolute menurut Kaligis, berbicara soal Badan Peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili suatu perkara, misalnya Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan itu adalah hak PTUN, bukan hak MK.
Untuk itu, Kaligis menyatakan, Pilkada Maluku 2013 yang dijalankan KPU Provinsi Maluku telah illegal. “sandaran kami jelas. Putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar itu memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). Dimana telah membatalkan SK KPU No. 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013, tertanggal 24 April 2013, tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum/Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013,” cetusnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Presiden SBY Abaikan Putusan PTUN"