Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Far Far: Zakat Adalah Pranata Keagaman

Plh Gubernur Maluku 2013.
AMBON, INFO BARU - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku, Selasa (8/10) kemarin menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda). Rakorda ini digelar di Gedung Ashari Ambon.

Plh Gubernur Maluku, Ros Far Far dalam sambutannya mengatakan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial masyarakat.

“Zakat ini merupakan pranata keagamaan yang bermaksud untuk mewujudkan keadilan sosial kemasyarakatan. Bahkan terkait hal ini juga telah tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat,” katanya. 

Kata Far Far, Zakat merupakan Rukun Islam yang harus ditunaikan tidak boleh tidak. Setiap muslim yang memiliki harta kekayaan berlimpah, harus merelakan sebagian hartanya bagi yang berhak menerimanya.

“Setiap muslim yang memiliki kekayaan berlimpah harus menyumbangkan sebagian hartanya bagi mereka-mereka yang berhak menerimanya,” kata Far Far.

Katanya, dewasa ini pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota sedang giat-giat melaksanakan program kegiatan pemberdayaan terhadap rakyat miskin. Selain itu mencegah agar tidak adanya kesenjangan sosial dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Bagi Far Far, Zakat merupakan instrument penting dan sangat bersinergi dengan program-program pemerintah dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejatraan masyarakat.

“Zakat memiliki dimensi horisontal yang berfungsi sebagai solidaritas sosial, selain itu membantu masyarakat dari kemiskinan,” katanya.
Ia menghimbau, kepada pengurus BAZNAS Provinsi Maluku, pengurus Unit Pengumpul Zakat pada dinas, instansi sipil, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Lembaga Pendidikan, serta berbagai pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, untuk berperan aktif dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

“Saya menyarankan agar sistem maupun prosedur pengumpulan Zakat pada SKPD di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dapat bekerja sama secara baik dan bertanggungjawab,” sarannya.

Ia menegaskan, jika Zakat sudah terkumpul, maka segera ditransfer melalui rekening Baznas Provinsi Maluku, sehingga dapat memudahkan mereka dalam melakukan penyaluran kepada Mustahiq. 

Setelah ditransfer, pemerintah juga dituntut untuk melakukan pengawasan, supaya gerakan sadar Zakat bagi umat muslim di Maluku bisa berjalan sesuai konten yang ada.

Hal senada dikatakan Kanwil Agama Abdul Halik Latuconsina. Menurutnya, Baznas Provinsi Maluku dan UPZ harus dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik mungkin.

Jadi harus mengkaji, membahas serta mengevaluasi berbagai masalah terkait dengan sistem dan prosedur pengumpulan, penyaluran, pengawasan dan pelaporan Zakat.

Lanjutnya, perlu adanya masukan-masukan dari peserta Rakor untuk mengevaluasi dan melihat berbagai macam hal yang terkait dengan Zakat, karena hal tersebut sangat penting. 

“Hal ini sangat penting, guna membantu masyarakat yang berhak menerima haknya itu,” singkatnya. (MEL)

Posting Komentar untuk "Far Far: Zakat Adalah Pranata Keagaman "