Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

RUU Kepulauan Disahkan Maret 2014

AMBON, INFO BARU -- Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pengesehan Rancangan undang-undang percepatan pembangunan daerah kepulauan (RUU PPDK) Maret 2014.
Demikian kata Anggota DPR-RI asal Maluku, Alexander Litaay kepada wartawan di Ambon, Jumat (29/11) kemarin.

Menurut Litaay, April 2014 sudah dilaksanakan pemilihan umum legisatif sehingga DPR-RI dalam hal ini Pansus RUU PPDK bersama Pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri telah menargetkan Maret 2014, RUU Kepulauan itu sudah disahkan menjadi UU,” katanya.

Dukungan serta doa dari semua lapisan masyarakat Maluku dan provinsi kepulauan di Indonesia lainnya, agar memberikana support sehingga RUU Kepulauan segera dibahas dan disahkan menjadi UU PPDK.
“Pembahasan RUU kepulauan ini telah melalui perjuangan yang keras. Dan baru disetujui oleh Mendagri untuk dibahas,” katanya.

Pihaknya telah menjadwalkan pembahasan RUU Kepulaun dengan pemerintah dalam waktu dekat, dan dalam rapat tersebut Pemerintah akan memasukan Daftar Infentaris Masalah (DIM).

“Kami sudah jadwalkan untuk Raker dengan pemerintah. Karena UU berasal dari DPR maka pemerintah harus mengajukan DIM,” katanya.

Pasca RUU PPDK disahkan menjadi UU maka akan ada perlakukan khusus dari pemerintah pusat terhadap provinsi Kepulauan terutama dalam alokasi anggaran percepatan pembangunan.  

Ia berasumsi, bukan saja Dana Alokasi Umum (DAU) tapi akan dimintakan pula perlakuan khusus yakni percepatan, namun untuk percepatan itu harus ada pula dana khusus percepatan.

Disamping itu kata Litaay, APBD Provinsi Maluku yang hanya sekitar Rp 1,7 triliun akan lebih meningkat, sehingga kata Litaay, dengan adanya UU kepulauan tersebut maka APBD dan APBN yang dialokasikan Pemeirntah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Maluku bisa lebih meningkat lagi.

Kata Litaay, setelah RUU PPDK disahkan maka akan dibuat peraturan pemerintah (PP), pihaknya juga akan memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar PP yang dibuat harus sesuai dengan UU PPDK.

“Kalau UU disahkan, maka akan ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang alokasi DAU. Kita harus berikan masukan terhadap PP itu. Kalau tidak PP itu lari dari UU, atau tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari UU. Dan kalau disahkan tahun 2014, diharapkan tahun itu juga PP-nya juga sudah keluar,” katanya. (RIN)

Posting Komentar untuk "RUU Kepulauan Disahkan Maret 2014"