Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dinas Tata Kota Kantongi Bangunan Tanpa IMB

AMBON, INFO BARU -- Kepala Dinas Tata Kota Ambon, Novel Masuku kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin mengatakan, telah mengantongi sejumlah bangunan rumah dan gedung yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.

“Kita sementara melakukan pengawasan rutin, dan sudah memiliki data bangunan yang terindikasi tidak mengantongi IMB,” kata Masuku.

Sejumlah bangunan itu sesuai tata ruang kota tanpa IMB akan disarankan untuk mengurus IMB secepatnya, tapi jika bangunan pada lereng gunung di atas kemiringan 30 derajat serta daerah aliran sungai (DAS) akan segera dibongkar.

“Jadi bagi rumah-rumah yang sudah dibangun apabila dia bisa proses dan tidak melanggar tata ruang maka kita akan proses. kalau tidak bisa maka kita tidak akan berikan ijin dan akan membongkar bangunan tersebut karena tidak sesuai peruntukan,” katanya.

Koordinasi telah dilakukan bersama Raja/Kepala Desa, Lurah dan RT/RW untuk mengawasi pembangunan di wilayah masing-masing.

“Pengawasan rutin tetap dilakukan tapi nanti kita untu pengawasaan akan kita koordinasi dengan lurah setempat. Bagi bangunan yang sedang membangun ataupun belum membangun,” katanya.

Masyarakat yang mendaftarkan untuk mengurus IMB dalam tahun 2013 sebanyak 527. Dimana IMB yang telah selesai diproses sebanyak 438, sisanya dalam proses pengurusan.

“Jadi dalam pengawasan nanti, ada bangunan yang sudah dibangun tapi tidak memiliki ijin maka dia harus proses. Apabila bangunan itu tidak bisa kita memberikan ijin maka akan dibongkar,” tandasnya.
Dia menambahkan, pengawasan terhadap bangunan tanpa IMB akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita sementara susun tim dan koordinasi dengan lurah-lurah untuk segera dilakukan pegawasan pada dua kecamatan yakni Sirimau dan Nusaniwe,” kata Masuku. (RIN)

Posting Komentar untuk "Dinas Tata Kota Kantongi Bangunan Tanpa IMB"