Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

DPRD-Pemda Harus Tolak Laporan KPUD Maluku

AMBON, INFO BARU--Penaggungjawab Komunitas Masyarakat Maluku Pencinta Keadilan, M. Husni Putuhena SH, kepada Info Baru Senin (3/2), di Ambon mendesak, Ketua DPRD Provinsi Maluku Fatani Sohilauw dan kawan-kawan, untuk tidak menerima laporan KPUD Provinsi Maluku soal hasil proses hukum pilkada Maluku 2013, lantaran PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar serta MK-RI sama-sama mengelarukan keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap (incrah).

Putuhena menandaskan, putusan hukum PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar telah inkrach dengan memenangkan William B Jacky Noya dan Adam Latuconsina sehingga wajib bagi KPUD Mauku melibatkan Jacky-Adam, selaku peserta Cagub-Cawagub untuk bertarung dengan kandidat lain saat pilkada Maluku 2013 lalu.

Menurut Putuhena, jika DPRD Maluku tetap menerima laporan Ketua KPUD Maluku Jusuf Idrus Tatuhey Cs dengan merujuk putusan MK-RI untuk mengusulkan Said Assagaf-Zeth Sahuburua menjadi Gubernur dan wakil gubernur Maluku, maka DPRD Maluku juga telah menganggap putusan PTUN tidak benar seperti yang dilakukan Ketua KPUD Maluku Jusuf Idrus Tatuhey yang mana tidak taat hukum.

“Saya berharap DPRD Provinsi Maluku di bawah pimpinan Fatani Sohilauw agar tidak menerima laporan KPUD provinsi Maluku terkait hasil pilkada Maluku yang melahirkan dua putusan hukum antara MK dan PTUN,” pintanya.

Putuhena menyatakan, pilkada Maluku 2013 telah catat hukum karena putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar telah membatalkan SK KPUD Maluku No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.

Diungkapkan, putusan PTUN yang inkrach terseebut sangat nyata dilanggar Ketua Ketua KPUD Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dan kawan-kawan, buktinya tatuhey dan Cs berani untuk tidak taat hukum modusnya tetap menggelar pilkada Maluku 2013 yang inkonstitusional tersebut.

“Yang menjadi dasar pilkada gubernur-wakil gubernur dilaksanakan oleh KPUD Maluku adalah keputusan No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013. Tapi SK KPUD Maluku itu sudah dibatalkan oleh PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar. Jadi, pilakda gubernur-wakil gubernur Maluku 2013 yang dilaksanakan oleh KPUD Maluku itu tidak sah alias illegal,” lanjutnya.

Sehingga Putuhena mendesak, Ketua KPUD provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey Cs, harus menggelar pilkada ulang dengan mengikutseratakan Wiliam B Noya- Adam Latuconsina selaku pasangan Cagub-Cawagub Maluku.

Dalilnya, karena putusan PTUN dan MK-RI yang sama-sama inkrach secara otomatis akan berpengaruh menyangkut pengusulan Gubernur-Wagub definitif dari KPUD ke DPRD untuk ditandatangani Presiden RI, justru telah dihalang Putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar yang telah inkrach memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sekarang dalam proses, jika DPRD Maluku menerima dan menyetujui laporan KPUD Maluku, bagi saya sama halnya DPRD Maluku turut bermain kotor pada pilkada Maluku 2013 lalu untuk memenangkan pasangan SETIA yang menurut sekelompok orang mengklaim sudah menang,” celotehnya.

Ia juga meminta agar penjabat gubernur Maluku Saut Situmorang untuk tidak menerima laporan dari KPUD Provinsi Maluku  terkait hasil pilkada Maluku 2013 yang telah cacat hukum tersebut tidak perlu ditindaklanjuti ke DPRD Provinsi Maluku.

“Saya meminta Penjabat Gubernur Maluku Saut Sitomorang jangan terbuai dengan laporan KPUD Maluku. Karena putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” cetusnya.

Kata Putuhena,  para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku 2013 ditetapkan dengan Surat Keputusan KPUD Provinsi Maluku No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku 2013.

Namun SK KPUD Maluku itu telah gugur atau batal demi hukum sebelum 11 Juni 2013 dilaksanakan Pemungutan Suara yang hanya diikuti lima (5) pasangan calon gubernur-wabug, putaran pertama, menyusul putusan PTUN Ambon No.05/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2013 serta putusan PT.TUN Makassar No.94/B/2013/PT.TUN.MKS tertanggal 26 September 2013, agar KPUD Maluku melibatkan Jacky-Adam sebagai pasangan Cagub-Cawagub untuk bertarung dengan kandidat lain di pilkada Maluku 2013 lalu.

Alasannya, putusan telah inkrach sehingga Ketua PTUN Ambon menerbitkan penetapan No.05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 6 Desember 2013 oleh sesuai perintah Undang-Undang (Vide pasal 45A UU Mahkamah Agung Jo. SEMA No.8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011), memerintahkan KPUD Maluku mengikutsertakan Jacky-Adam selaku pasangan Cagub-Cawagub Maluku.

Tapi, putusan PTUN yang inkrach itu sengaja tidak ditaati oleh Ketua KPUD Maluku Jusuf Idrus Tatuhey Cs, modusnya tetap melaksanakan pilkada Maluku 2013 meski cacat hukum.

SK KPU Provinsi Maluku No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 yang gugur itu, wajib bagi KPUD Maluku membatalkan pelaksanan pilkada, dengan jalan menerbitkan SK baru pengganti SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 yang telah digugurkan oleh PTUN.

Sebelumnya, surat Ketua KPU Provinsi Maluku No.711X/KPU-Prov-028/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 Perihal : Mohon Penjelasan Hukum Atas Tidak dikirimnya permohonan kasasi yang diminta oleh KPU Provinsi Maluku kepada Ketua Mahkamah Agung RI hanyalah akal-akalan Ketua KPU Provinsi Maluku untuk mengulur-ulur waktu dan membodohi masyarakat.

Bahkan KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku serta Penjabat Gubernur Provinsi Maluku telah terlanjur menggunakan anggaran puluhan miliar daru kas daerah yang belakangan berpotensi merugikan keuangan Negara. “Kami telah melaporkan masalah ini langsiung kepada KPK di Jakarta untuk mengusutnya,” ungka Putuhena.

Menurut dia, siapapun orangnya pasti tidak akan membenarkan langkah KPU Provinsi Maluku yang salah menggunakan kewenangan dan kesempatan sehingga bertindak melawan hukum serta merugikan keuangan Negara/daerah.

Lanjutnya, Ketua PTUN Ambon telah menjalankan Undang-Undang secara adil dan benar dengan mengeluarkan Penetapan No.05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tanggal 6 Desember 2013 yang akhirnya memberikan sebuah kepastian hukum terhadap Putusan PTUN Ambon No.05/G/2013/PTUN.ABN Tanggal 5 Juni 2013 Jo. Perkara PT.TUN Makassar No.94/B/2013/PT.TUN.MKS tertanggal 26 September 2013.

Sehingga Putuhena mengkritik sikap KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku yang telah menggelar Pemungutan suara pada 14 Desember 2013 lalu, dan kebiajakan melawan hukum itu otomatis harus dibyar mahal yakni mempertanggung jawabkannya di mata hukum pula.

“Apakah hukum di negeri ini sudanh kalah bertarung dengan kekuasaan? Lalu kemana konstitusi Negara kita? Mungkinkah intervensi kekuasaan dapat mengalahkan hukum? patut diketahui bersama konstitusi Negara mengamanatkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dan sebuah Mahkamah Konstitusi,” sentilnya.

Dalam pasal 3 ayat (2) UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman ditegaskan  semua peradilan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara Yang diatur dengan undang-undang, sehingga segala Putusan pengadilan adalah Putusan Negara.

Kebijakan KPUD Maluku menggelar pilkada 2013 jelas mengabaikan putusan PTUN yang memiliki kekuatan hukum atau sama halnya KPUD Maluku dan Bawaslu Maluku telah melakukan perlawanan terhadapo Negara.

“”Bisa dikategorikan sikap KPUD dan Bawaslu Maluku itu adalah bentuk tindak pidana subversi yang berpotensi mengganggu integritas dan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "DPRD-Pemda Harus Tolak Laporan KPUD Maluku"