Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPU Pusat Diminta Tak Loloskan La Alwi

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, La Alwi, awalnya tidak lolos dalam seleksi sepuluh besar calon anggota KPU Kabupaten Malteng, namun ada dugaan maneuver gelap yang dilakuan yang bersangkutan agar dilooskan menjadi KPU provinsi Maluku.

Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati Demokrasi Maluku Budi kepada Koran ini minggu (23/2) diu Ambon menyatakan, sangat naif kalau KPU Pusat meloloskan La Alwi menjadi anggota KPU Provinsi Maluku.

“Jika demikian maka patut kita pertanyakan KPU Pusat dan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku,” tandasnya.

Sebagai preferensinya menurut Budi, Tim Seleksi dan KPU Pusat harus menjadikan sepak terjang atau track record buruk La Alwi selama menjadi Ketua KPU di Kabupaten Maluku Tengah.

Pasalnya, La Alwi diduga banyak melakukan penyimpangan dalam tugasnya saat momentum Pemilihan Anggota Legislatif pada 2009 termasuk dugaan kecurangan yang dilakukan yang bersangkutan, saat pilkda Bupati-wakil bupati Maluku Tengah beberapa waktu lalu yang hasilnya diputuskan di MK-RI.

Ia mengungkapkan, tabir atas dugaan kecurangan yang diperankan La Alwi diantaranya saat Pemilhan Calon Anggota Leslatif (Pileg) pada 2009 lalu.

Kala itu lanjutnya, Koalisi 15 partai politik Kabupaten Maluku Tengah, Selasa 5 Mei 2009 pernah melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) La Alwi ke polisi dengan tuduhan La Alwi telah menggelembungkan caleg tertentu agar lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Malteng pada 2009.

Menurut dia, sangat naif jika KPU Pusat meloloskan La Alwi menjadi anggota KPU Provinsi Maluku.

Apalagi, selain mengikuti seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku, La Alwi juga mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah namun yang bersangkutan tidak lolos atau tidak masuk sepuluh besar.

Seingga ia meragukan kapabiltas serta loyalitas La Alwi yang hanya terkesan mengejar jabatan di KPU Maluku. lantaran selama menjadi Ketua KPU Kabupaten Malteng banyak memiliki masalah.

Menurut dia, selama menjadi Ketua KPU Kabupaten Malteng dugaan kecurangan yang dipraktekkan La Alwi diantaranya, pada Pemilu/Pilge  2009 meloloskan anggota dfean kabupaten Malteng dengan modus m=penggelembungan suara termasuk dugaan kecurangan dalam pilkada bupati-wakil bupati kabupaten Malteng yang berujung di MK-RI lantaran La Awi diduga kuat ikut mendongkrak suara pasangan calon bupati-wakil bupati tertentu.

“Bukan hanya itu, pilkada gubernur-wakil gubernur Maluku 2013 lalu banyak masalah di Kabupaten Maletng ini lantaran Ketua KPU Malteng tidak becus juga,” tandasnya.

Menyangkut dugaan kecurangan pada Pileg 2009 lalu kata Budi, La Alwi diduga menggelembungkan suara beberapa orang calon legislator misalnya Partai Amanat Nasional dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta salh satu Caleg dari Partai Kebangkitan Nahdatul Ualma (PKNU).

“Kasus ini terjadi di daerah pemilihan I dan III Maluku Tengah. Dugaan penggelembungan suara mencuat saat penghitungan ulang dan diperkuat dengan dipergokinya La Alwi bersama caleg terkait tengah berpesta di tempat hiburan malama kawasan Jalan Karai Atas Kota Masohi Kabupaten Maluku tengah 2009 lalu. Hanya saja kasus ini tiba-tiba lenyap begitu saja,” ungkapnya.

Untuk itu Budi meminta agar Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku dan KPU Pusat agar menjadikan sejumlah masalah atau track record La Alwi yang buruk tersebut, dijadikan referensi agar tidak meloloskan yang bersangkutan menjadi anggota KPU Provinsi Maluku.

“Jadi, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku dan KPU Pusat harus mempertimbangkan sejumlah masalah atau kasus yang pernah dibuat La Alwi- saat menjadi Ketua kpu Kabupaten Maluku tengah. Prinsipnya KPU Pusat jangan loloskan La Alwi,” tekannya. (MAS)

Posting Komentar untuk "KPU Pusat Diminta Tak Loloskan La Alwi"