Ada Kejahatan Transaksional dalam Seleksi KPU Maluku

AMBON, INFO BARU--Sikap tidak independen kini ditunjukan KPU RI. Hasil pengumuman seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 sangat kontroversi dengan aturan.
Pasalnya anggota KPU Provinsi Maluku yang telah melanggar kode etik saat pilkada Maluku 2013 atau telah diputuskan bersalah oleh DKPP-RI pada 4 maret 2014 lalu, anehnya dinyatakan lulus seleksi oleh KPU RI di Jakarta.
Buktinya, lima anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 yang diluluskan KPU RI tersebut dari lima nama itu ada yang tela dijatuhi sanksi teguran keras oleh DKPP-RI lantaran melanggar kode etik tentang penyelenggara pemilu.
Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Integrity Indonesia Institute, Abdul Haji Talaohu, kepada Info Baru Selasa (11/3) kemarin, mengecam KPU RI.
Abdul Haji menegaskan, KPU RI sudah tidak mematuhi putusan DKPP-RI, yang mana secara jelas telah menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Idrus Tatuhey (mantan Ketua KPU Maluku-red), dan sanksi teguran keras kepada sekretaris KPU Maluku, termasuk empat KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku.
Ia mengecam sikap KPU Pusat yang tidak mempertimbangkan putusan DKPP-RI terkait pelanggaran etik yang dilakukan KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku dalam pilkada Maluku 2013.
Pasalnya, sesuai putusan dalam sidang pelanggaran etik yang digelar Selasa 4 Maret 2014 lalu, telah resmi memberi hukuman pemberhentian tetap kepada Idrus tatuhey (mantan Ketua KPU Maluku), serta menjatuhkan sanski teguran keras kepada anggota KPU Provinsi Maluku termasuk Bawaslu Provinsi Maluku.
Namun putusan DKPP RI itu secara faktanya telah diabaikan oleh KPU RI dengan jalan meloloskan anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 yakni mereka yang notabenenya telah cedera atau melanggar kode etik tentang penyelenggara pemilu.
“Musa L Toekan itu sudah terbukti melanggar kode etik dan telah dihukum dengan sanksi teguran keras oleh DKPP-RI. Mengapa KPU RI tidak mempertimbangkan putuasan DKPP-RI tersebut. Orang sudah cacat yakni melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kok tetap diluluskan oleh KPU RI. Sebenarnya konspirasi macam apa lagi yang sedang dilakukan KPU Pusat,” Tanya Abdul Haji sinis.
Ia menduga ada yang tidak beres dengan hasil pengumuman seleksi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 oleh KPU Pusat.
“Kami menduga ada praktek kejahatan transaksional dalam seleksi anggota PU Provinsi Maluku periode 2014-2019 tersebut. karena KPU RI rela meloloskan mereka yangt telah dijatuhi sanksi teguran keras olehb DKPP-RI toh masih saja lolos seleksi untuk menjadi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019,” tandasnya.
Untuk itu Abdul Haji menegaskan KPU RI akan dilaporkan ke DKPP-RI dan PTUN untuk diadili karena dinilai subjektif dalam meluluskan anggota KPU provinsi Maluku 2014-2019, yakni mereka yang telah cacat atau melanggar Kode Etik penyelenggara pemliu tersebut.
“Langkah yang tepat KPU RI harus dilaporkan ke DKPP-RI dan PTUN. Karena ada dugaan kuat telah terjad kejahatan transaksional dalam seleksi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 tersebut,” tandasnya.
Diketahui, sesaui Maklumat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) No 7,8,9,10/DKPP-PKE-III/2014 pada Selasa 4 Maret 2014 mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah memecat Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan memberikan sanksi teguran keras kepada anggota Komisioner termasuk Bawaslu Provinsi Maluku namun nampaknya KPU RI tidak independen dalam menentukan para anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019.
Pembaacaan putusan tersebut sesuai aduan Putuhena sebagai Pengadu I, Tegar Yusuf Putuhena selaku kuasa khusus Abdul Majid Latuconsina sebagai Pengadu II, O.C. Kaligis & Associates sebagai Pengadu III dan Petrus Selestinus dan Samuel Sapasuru selaku kuasa khusus Jacobus Frederik Puttileihalat selaku Pengadu IV serta Ketua dan Anggota KPU Prov. Maluku atas nama Jusuf Idrus Tatuhey, Noferson Hukunala, M. Nasir Rahawarin, M.G. Lailosa, dan Musa L. Toekan sebagai Teradu I, II, III, IV, dan V, Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Maluku a.n Sdr B.D. Manery, Sdr Fadly.L. Silawane dan Sdri Lusia Peilouw sebagai Teradu VI, VII dan VIII serta Sekretaris KPU Prov. Maluku a.n Sdr Arsyad Rawaharin sebagai Teradu IX, dalam Sidang DKPP, yang mempermaklumkan teradu.
Isi maklumat DKPP-RI itu memutuskan (1), Mengabulkan pengaduan para engadu untuk sebagian. (2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian tetap terhadap Teradu I atas nama Jusuf Idrus Tatuhey selaku Anggota dan Ketua KPU Provinsi Maluku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Selajutnya (3), menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Teradu II atas nama Noferson Hukunala, Teradu III atas nama M. Nasir Rahawarin, Teradu IV atas nama M. G. Lailosa, Teradu V atas nama Sdr Musa L. Toekan, Teradu VI atas nama B. Dumas. Manery, Teradu VII atas nama Fadly. L. Silawane, Teradu VIII atas nama Lusia Peilouw, dan Teradu IX Arsyad Rahawarin, selaku Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku berserta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Kemudian (4), Memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan tersebut dan ke -5, memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Masih terkait maklumat putusan DKPP RI tekait pelanggaran etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu provinsi Maluku dalam pelaksanaan pilkada Maluku 2013 juga menegaskan putusan DKPP yang dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Selasa 4 Maret Februari 2014 setelah diputuskan dalam pleno anggota.
Dalam maklumat tersebut juga merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini.
DKPP juga mengaharapkan agar putusan ini dimaklum adanya Jakarta tertanggal 4 Maret 2014. Masing-masing Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Ketua, Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, dan beranggotakan Nur Hidayat Sardini, SSos Msi Saut Hamonangan Sirait, MTh, Dr Valina Singka Subekti, MSi Prof Anna Erliyana SH, MH, Ida Budhiati, SH, MH Ir. Nelson Simanjuntak.
Sayangnya maklumat putusan bernomor 7,8,9,10/DKPP-PKE-III/2014 yang dibacakan pada Selasa 4 Maret 2014 mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu yang memecat Idrus Tatuhey, termasuk pemberian sanksi teguran keras kepada empat anggota KPU Provinsi Maluku termasuk Bawaslu provinsi Maluku kemudian diabaikan oleh KPU RI.
Bagaimana tidak, hasil pengumuman seleksi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019, Musa L Toekan yang suidah cacat hukum atau diberikan sanksi teguran keras oleh DKPP-RI lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kembali diloloskan oleh KPU RI menjadi anggota KPU Provinsi Maluku.
Bukan hanya Musa L Toekan, tapi La Alwi yang pernah terlibat pelanggaran etik saat pelaksanaan pilkada gubernur-waqkil gubernur Maluku termasuk pilkada Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah beberapa waktu lalu, juga turut diluluskan oleh KPU Pusat menjadi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019.
Pasalnya, La Alwi sebelum ikut seleksi KPU Provinsi Maluku juga ikut seleksi KPU tingkat kabupaten Maluku tengah. Faktanya seleksi KPU Kabupaten Malteng La Alwi tidak masuk sepuluh besar.
Gagal seleksi di KPU Kabupaten Malteng La Alwi kemudian ikut lagi seleksi di tingkat KPU Provinsi Maluku, yang anehnya, malah KPU Pusat meloloskan yang bersangkutan menjadi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019.
Berikut lima nama anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 yang kontroversi diloloskan oleh KPU Pusat masing-masing, Musa L Toekan, Iriane Pontoh, Saymsul Kubangun, Hanafi Renwarin dan La Alwi. (MAS)
Posting Komentar untuk "Ada Kejahatan Transaksional dalam Seleksi KPU Maluku "