DPRD-KPU tak Serahkan Putusan PTUN ke Mendagri

INFO BARU--Takut bayangan sendiri pengusulan pelantikan gubernur-wakil gubernur oleh DPRD Provinsi Maluku ke Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) di tolak Gamawan Fauzi.
DPRD dan KPU Maluku nampaknya bersengkongkol dengan KPU Provinsi Maluku untuk tidak melaporkan perkara Putusan PTUN dari Wililam B Jacky Noya - Adam Latuconsina ke Mendagri.
Tapi, sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi telah menerima salinan putusan PTUN inkrach itu dari laporan masyarakat dan kuasa hukum Jacky Noya, dalam hal ini, Prof O.C Kaligis.
Usulan dari DPRD dan KPU Provinsi Maluku agar SK pelantikan gubernur Maluku periode 2013-2018 dengan niat agar segera diterbitkan, namun Mendagri tidak meneruskannya kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Kejanggalannya, karena Wiliam B Noya-Adam Latuconsina telah menyerahkan putusan PTUN kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku M Fatani Sohilauw di kantornya kawasan Karpan belum lama ini atau pasca putusan PTUN sekaligus penerbitan surat eksekusi.
Lucunya, dalam laporan pihak DPRD Provinsi Maluku ke Mendagri, usulan yang diantar Sekertaris Dewan (Sekwan) Provinsi Maluku Michael Rumadjak, tidak melampirkan salinan putusan PTUN yang sudah inkrach tersebut.
Artinya bisa dimaknai Ketua DPRD Provinsi Mauku, Fatani Sohilauw, telah mengakui putusan PTUN tidak bisa dipakai sehingga tidak perlu diajukan ke Mendagri.
meski salinan putusan dari PTUN tidak dilampirkana DPRD Provinsi Maluku namun baik Mendagri maupun pihak Kemensesneg RI sebelumnya telah menerima salinan putusan PTUN itu dari unsure masyarakat Maluku dan Prof. O.C Kalligis, selaku Kuasa Hukum Jacky Noya –Adam Latuconsia.
Sementara itu, ketua KPU Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey bersama DPRD sepakat untuk tidak melaporkan putusan PTUN kepada Mendagri. Buktinya, dalam laporan KPU provinsi Maluku juga tidak mengikutsertakan putusan PTUN.
Apalagi beberapa fraksi di DPRD Provinsi Maluku tidak mengakui putusan hukum pilkada Maluku tersebut.
Sejak awal atau pra pilkada Maluku 2013 dilalui dengan modus kotor yang semata-mata kekuasaan.Sengketa pilkada Maluku berkepanjangan sampai saat ini. Sehingga usaha apapun yang dilakukan pihak tidak beramanah demi kekuasaan itu dan menempuh jalur yang tidak benar, akan melahirkan gubernur-wakil gubernur yang tidak benar pula.
Sekedar diingat, Wiliam B Noya-Adam latuconsina dimenangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar tertanggal 18 Oktober Nomor : 94/G/201/PT.TUN. MKS.
Termasuk, putusan PTUN Ambon Nomor : 5/G /2013/PTUN.ABN dinyatakan membatalkan SK. KPU Maluku Nomor : 16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013 dinyatakan sudah inkrach.
Sementara KPU Maluku dan DPRD Maluku mempetieskan putusan PTUN yang inkrach yang mana telah dikeluarkannya penetapan No.05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon dimana sesuai perintah Undang-Undang (Vide pasal 45 A UU Mahkamah Agung Jo. SEMA No.8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011).
Putusan Mahkamah Konstitusi RI hanya menyidangkan perkara hasil pilkada itupun jika bermasalah, sebaliknya jika tidak maka perkara tidak diajukan ke MK. Sedangkan yang ditangani MA-RI adalah adalah masalah administrasi, dan bukan menjadi kewenangan MK.
Apalagi di PTUN Ambon dan PTTUN Makassar KPU provinsi Maluku kalah sengekata dengan Jakcy noya-Adam Latuconsina.
Dengan demikian, hak konstitusi Pasangan Wiliam B. Noya - Adam Latuconsina telah diabaikan oleh KPU Provinsi Maluku tak lain Ketua KPU Provinsi Maluku Jususf Idrus Tatuhey dan para anggotanya.
Jika seandainya ini wewenang MK, maka keberatan (kompetensi absolute) KPU KPU Maluku tidak menjawab dalam putusan dan kalah. Namun apa yang dilakukan KPU Provinsi Maluku soal perkara Jacky Noya yang telah inkrach itu, pihak KPU provinsi Maluku hanya mencari masalah, sehingga terkesan Tatuhey Cs tidak benar serta tidak beramanah dalam menjalankan tuagsnya selaku abdi negara.
Kompetensi absolute adalah berbicara tentang Badan Peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Apakah Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, jadi hak PTUN bukan MK.
Pilkada Maluku 2013 yang dijalankan Kpu Maluku telah illegal. karena PTUN Ambon sudah membatalkan putusan KPU No. 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013. (SAT)
Posting Komentar untuk "DPRD-KPU tak Serahkan Putusan PTUN ke Mendagri"