Hari ini, DKPP Tentukan Nasib KPU dan Bawaslu Maluku

AMBON, INFO BARU--Nasib buruk atau baik, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Selasa Hari ini (4/3) akan ditentukan atau diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sidang Hari ini, digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim DKPP-RI terhadap KPU, BAWASLU Provinsi Maluku termasuk Sekretaris KPU Provinsi Maluku selaku pihak Teradu. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim DKPP RI Hari ini juga dihadiri oleh masing-masing dari pihak Pengadu.
Pernyataan ini disampaikan salah satu pengadu dari unsure masyarakat Maluku, Majid Latuconsina kepada Koran ini, Senin malam (3/3).
Menurut Majid, sesuai pemebritahuan yang diterima dari salah satu Staf DKPP RI Clombus menyampaikan, sesuai arahan yang diterima dari pimpinan DKPP RI menyampaikan kalau sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Ketua dan Anggota KPU, Bawaslu Provinsi Maluku, termasuk Sekretaris KPU Provinsi Maluku, akan digelar Selasa (4/3) Hari ini.
Majid menuturkan, agenda sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim DKPP RI itu, akan digelar pada pukul 14.00 WIB atau pukul 16.00 WIT, di ruang sidang DKPP gedung Bawaslu RI, Bilangan MH Thamrin nomor 14, Selasa (4/3) Hari ini.
Menurut Majid, selaku pihak pengadu dari unsure masyarakat Maluku ini mengatakan, sesuai pemebritahuan Majelis Hakim DKPP meminta kepada para teradu untuk hadir setengah jam sebelum persidangan dimulai.
Majid menyatakan, sidang pembacaan putusan itu terkait aduan dari masyarakat termasuk pihak lainnya, terhadap KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku yang dinilai telah melanggar perundang-undangan saat pilkada Maluku 2013 lalu.
Menurut Majid, sesuai aduan ia bersama rekan-rekannya, kalau pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Maluku saat Pilkada Gubernur-Wakil gubernur Maluku 2013 sudah selesai disdangakan dan sejumlah bukti atas kejahatan KPU dan Bawaslu Maluku telah terungkap dalam persidangan sebelumnya di DKPP RI.
Menyoal kepastian sidang kata Majid, soal administrasi surat menyurat akan diserahkan esok (Selasa Hari ini-Red) oleh pihak DKPP kepada Pengadu dan Teradu.
“Hari ini (Senin kemarin-Red), kami (Pengadu-Red) dapat undangan secara resmi dari pihak DKPP. Pemebritahuan itu untuk menghadiri sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terhadap Teradu (KPU, Bawaslu dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku-Red), akan digelar esok (Selasa Hari ini-Red),” ungkapnya.
Selaku pengadu apa harapan anda terkait putusan yang harus dijatuhakn oleh Majelis Hakim DKPP kepada KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku? ditanya demikian Majid sangat berharap agar DKPP wajib memecet KPU dan Bawaslu Maluku.
“Harapannya seluruh anggota komisioner KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku harus dipecat secara tidak hormat. Menurut dia, tuntutan pemecatan tersebut, adalah bentuk hukuman yang wajib dijatuhkan DKPP-RI terhadap KPU, Bawaslu provinsi Maluku dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku tersebut.
Dalilnya lanjut Majid, karena KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku termasuk Sekretaris KPU Provinsi Maluku tidak amanah dalam tugas serta tidak bertanggung jawab selaku abdi negara saat menyelenggarakan Pilkada Maluku 2013 lalu.
“Harapan kami (Pengadu-Red), Majelis Hakim DKPP RI Selasa 4 Maret 2014, harus memencat seluruh unsure komisioner KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku termasuk Sekretaris KPU Provinsi Maluku. Ini adalah bentuk pertanggung jawaban mereka (KPU, Bawaslu Maluku dan Sekretaris KPU Maluku-Red), kepada rakyat. Karena telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (MAS)
Posting Komentar untuk "Hari ini, DKPP Tentukan Nasib KPU dan Bawaslu Maluku"