Sidang Perdana Mantan Kadishub SBB, Dakwaan JPU Cacat Hukum

AMBON, INFO BARU--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Ambon senin (28/4) kemarin menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty.
Informasi yang dihimpun Info Baru sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi melalui proyek pengadaan kapal patroli Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi kabupaten SBB itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Achmad Korabubun dan Aswin Yasmi.
Sidang tersebut diketuai Halija Wali (Hakim Ketua) dengan dua hakim anggota yakni, Abadi dan Hery Liliantoro.
Dalam dakwaan JPU menyatakan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terbukti melakukan, menyuruh serta terlibat dalam perbuatan melawan hukum dengan meperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Negara merugi hingga Rp 1.232.763.237.
Achmad Korabubun kala membacakan dakwaan menyatakan, terdakwa bersama Inonne Filanny Matitaputty (kontraktor) dan Melianus Hatuopar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Ambon, pada November 2009 lalu.
Selanjutnya, dalam item proyek dimaksud pekerjaannya juga ada mark-up. Sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam RAB. ”Dari beberapa item yang dikerjaakan ada terdapat selisih harga dari RAB pekerjaan,” ujarnya.
JPU juga menilai terdakwa telahh melanggar petunjuk teknis yang sudah diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 tentang pedoman penyediaan barang dan jasa.
“Mestinya terdakwa tahu dan mengecek spesifikasi serta kualitas barang dan sebagainya dalam pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai sesuai berita acara,” katanya.
Sementara itu, saat pembacaan dakwaan berlangsung, Hakim Ketua menyampaikan sanggahan kepada JPU.
Menurut hakim, dakwaan yang dibaca tidak bersifat subsidaritas alias tidak berlapis. ”Sebentar, apakah dakwaan ini bersifat subsidaritas ataukah tunggal? sebab tidak ada dakwaan subsidair yang ada hanya dakwaan primair yang dibacakan,” sanggah hakim.
Jaksa yang tidak dapat menunjukan dakwan primair, berkilah kalau ada kesalahan teknis saat pembutan dakwaan milik terdakwa. ”Ya, ini ada kesalahan dalam pembuatan dakwaan. Kebetulan kami menggantikan jaksa sebelumnya. Karena dia yang membuat dakwaan ini,” kata JPU berkilah.
Lantaran dakwaan yang dinilai tidak sesuai, maka hakim sempat mengskorsing sidang beberapa menit. Setelah itu hakim hakim ketua kemudian mempersilahkan JPU melanjutkan pembacaan dakwaannya.
Dakwaan JPU tewrhadap terdakwa menegaskan terdakwa telah melanggar ketentuan pidana primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua menunda sidang untuk kemduian dilanjutkan pekan depan. Sebelum sidang diskors majelis hakim sempat menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa, Hendrik Siloy untuk menyampaikan keberatan pada agenda eksepsi untuk sidang lanjutan.
”Semua keberatan atau sanggahan nanti disampaikan pada eksepsi. Sidang kita tunda hingga tanggal 5 Mei 2014,” tutup hakim.
Usai sidang, kepada sejumlah wartawan di pengadilan Tipikor Ambon kemarin Hendrik mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak sesuai prosudur dan telah cacat dimata hukum. ”Ya, jelas dakwaan tadi tidak bersifat subsidiaritas. Karena tidak ada dakwaan subsidiary, ini cacat hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai ketika sidang diskorsing, hakim yang memberikan kesempatan kepada JPU untuk melengkapi dakwaan tapi itu tidak dilamkukan, dan faktanya dakwaan yang diberikan adalah dakwaan baru bukan dakwaan yang dilengkapi.
Menurutnya, cara tersebut adalah pengkaburan hukum yang dilakukan oleh JPU. “Kita dikasih dakwaan yang baru, padahal hakim hanya menyuruh jaksa untuk melengkapinya saja. Apalagi sidang sudah berjalan. Jadi, dalam sidang tadi (Senin,Kemrin-red) ada tiga dakwaan yang kita terima. Ini yang akan kita pertanyakan pada eksepsi dalam persidangan lanjutan,” cetusnya. (SAT)