Gaji Kekurangan CPNS SBB TMT 2011 8 Miliar Disunat

AMBON, INFO BARU--Dugaan Korupsi melalui belanja gaji kekurangan milik 209 pegawai negeri sipil (PNS) TMT 2011 Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemkab SBB) mencapai Rp 8 miliar.
Informasi yang diperoleh Koran ini di lingkup Pemkab SBB Jumat (13/6) menerangkan, agar tidak terjadi permasalahan panjang atas dugaan kejahatan yang dilakukan Pemkab SBB yang telah mendongkrak kuota CPNS SBB formasi 2010, kemudian mengorbankan 191 CPNS dengan memberi SK kontrak (bukan SK 80) anggaran 8 miliar milik 209 PNS SBB TMT 2011 itu dipotong alias disunat.
Dimana 209 CPNS TMT 2011 yang telah mengantongi SK 80 persen bahkan telah mengikuti pra jabatan selain belum mendapat gaji kekurangan 24 bulan, SK 100 persen belum juga diberikan oleh pihak Pemkab SBB dalam hal ini bupati SBB Jakobus F Puttileihalat.
Kabarnya, 209 pegawai SBB TMT 2011 itu hak mereka telah dipotong dan kabarnya untuk meredam aksi 191 pegawai kontrak, yang semula lolos CPNS 2010 tapi kemudian hanya diberikan SK kontrak dana milik 209 PNS TMT 2011 itulah yang dipakai.
Pemotongan dana 6 miliar lebih itu untuk membayar 191 pegawai yang awalnya dinyatakan lolos seleksi CPNS 2010 kemudian hanya diberikan SK kontrak oleh Pemkab SBB.
Kejanggalannya, 191 pegawai kontrak masing-masing menerima Rp 1 juta, yang terpakai total dari Rp 6 miliar lebih hanya 191.000.000 (seratus sembilan puluh satu juta rupiah), hingga kini sisa 5 miliar lebih dari total 8 miliar itu tidak diketahui mengalir kemana. Pihak Pemkab SBB sering tertutup jika dikonfirmasi terkait masalah ini.
Seperti diberitakan Koran ini Senin 7 Oktober 2013 dugaan korupsi mark-up anggaran oleh Pemkab SBB melalui gaji kekurangan CPNS TMT 2011 sebesar 8 miliar itu hingga tidak dipertanggungjawabkan oleh pihak berkompeten lingkup Pemkab SBB.
Dimana gaji kekurangan milik 209 CPNS TMT 2011 pemotongan sebanyak 18 bulan. Dimana seharusnya 209 CPNS TMT 2011 hak mereka yang harus dibayar dua tahun atau 24 bulan.
Jatah 24 bulan yang seharusnya diterima 209 CPNS TMT 2011 yang lolos formasi CPNS 2010. Tapi, 209 CPNS di 2013 hanya dibayar enam bulan saja.
Dari total anggaran Rp 8 miliar lebih Pemkab SBB diduga telah memotong atau mark-up anggaran terjadi Rp 6 miliar lebih. Dan hingga kini belum dipertanggungawabkan secara jelas, atau penggunaan dana atau pemotongan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sebenarnya.
Sekedar diingat, dari 209 pegawai SBB TMT 2011 sesuai gaji pokok mereka variatif, misalnya Rp 1.600.000 / bulan (bahkan ada yang gaji pokok diatas), untuk total enam bulan mendapatkan Rp 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Dimana 209 pegawai TMT 2011 itu harus menerima gaji kekurangan dua tahun atau 24 bulan Rp 38.400.000 (tiga puluh delapan juta empat atus ribu rupiah) per orang. Sayangnya, dari total Rp 8 miliar itu Pemkab SBB hanya menggunakan 2 miliar lebih saja.
Diduga, Pemkab Pemkab SBB telah menyunat dana milik 209 pegawai TMT 2011 per orang sebesar Rp 28.800000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Sehingga total anggaran milik 209 CPNS TMT 2011 yang telah dipotong oleh Pemkab SBB mencapai Rp 6 miliar lebih.
Hingga berita ini naik cetak, gaji kekurangan dan SK 100 persen milik 209 CPNS TMT 2011 belum juga direlalisasikan oleh Pemkab SBB dalam hal ini bupati SBB. (MAS)