Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Realisasi PHP Kota Ambon Capai Rp 88 Juta

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Reasliasi Pungutan Hasil Perikanan (PHP) Dinas kelautan dan Perikanan Kota Ambon antar pulau periode Juni 2014 baru mencapai Rp88 juta. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, Nanda Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (5/7).

Target PHP Dinas Keluatan dan Perikanan tahun 2014 sebesar Rp400 juta, namun yang terealisasi hingga Juni belum mencapai 50 persen.

Menurutnya, ekspor antar pulau pungutan hasil perikanan yang dilakukan lewat Bandara Pattimura maupun sejumlah pelabuhan di kota Ambon menurun bila dibandingkan dengan tahun 2013.

“Untuk periode 2014 belum terlalu banyak karena ikan yang diekspor mengalami penurunan. Tidak setiap hari ada pengiriman, bisa seminggu atau bahkan sebulan sekali. Kalau dibandingkan dengan tahun lalu tahun ini agak kurang karena memang pengiriman kurang,” katanya.

Penarikan retribusi PHP diatur dalam sesuai Perda nomor 23 tahun 2012 tentang rertibusi ijin usaha perikanan. Dimana kewenangan penarikan retibusi ini berada pada Unit pelaksana Teknis (UPT).

“Salah satu kewenangan UPT adalah memberikan Surat Keterangan Membawa Ikan (SKMI) antar pulau guna memperoleh pendapatan asli daerah,” katanya.

Hasil tangkapan ikan dari kabupaten/kota di Maluku yang melakukan ekspor antar pulau melalui bandara Pattimura dan pelabuhan Yos Sudarso harus mengantongi SKMI.

“Kalau hasil tangkapan ikan dari kabupaten/kota yang belum memiliki SKMI akan kita tagih disini . Tapi kalau sudah ada tidak lagi ditagih,” katanya. (RIN)